Jakarta, tvOnenews.com - Komjen (Purn) Susno Duadji hadir sebagai saksi ahli dalam sidang kasus dugaan sumpah palsu dengan terdakwa Ike Farida di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan yang berlangsung pada Kamis (7/11/2024).
Mantan Kepala Badan Reserse Kriminal (Kabareskrim) Polri itu dihadirkan oleh kubu terdakwa.
Meskipun demikian, dalam kesaksiannya Susno menyatakan tidak memihak dan memilih fokus pada poin-poin terkait penyelidikan dan penyidikan.
"Keterangan saya akan fokus pada proses penyelidikan dan penyidikan, dan saya tidak akan masuk ke dalam perkara a quo. Saya di sini netral dan tidak memihak ke penasihat hukum terdakwa maupun Jaksa Penuntut Umum (JPU)," kata Susno.
Dalam persidangan, Kamaruddin Simanjuntak selaku kuasa hukum terdakwa bertanya tentang surat Kapolri kepada Kapolda Metro Jaya mengenai hasil gelar perkara khusus yang isinya menyatakan Pasal 242 Ayat (1) tidak terpenuhi unsur.
"Bagaimana pendapat ahli jika dalam suatu perkara ada hasil gelar perkara khusus yang tidak ditindaklanjuti oleh penyidik?" tanya Kamaruddin.
Susno pun menjelaskan bahwa surat hasil gelar perkara khusus bersifat untuk kepentingan internal institusi kepolisian dan penyidik yang sedang menangani perkara.
Menurut dia, yang perlu diperhatikan dalam hasil gelar perkara khusus adalah bagian rekomendasinya.
"Perlu dilihat rekomendasinya apa, karena di situ akan terlihat apa saja yang harus ditindaklanjuti penyidik. Biasanya memuat tindakan koordinasi yang harus dilakukan antara penyidik dengan Jaksa Penuntut Umum (JPU), dan hasil koordinasi itulah yang akan menentukan," ujar Susno.
Susno juga diminta menjelaskan status surat Komnas HAM dan Komnas Perempuan yang menyebutkan bahwa tindakan penyidik telah melanggar HAM.
"Jika penyidik menerima surat dari instusi lain di luar kepolisian yang menyatakan tindakan penyidik melanggar HAM, maka penyidik sebaiknya berkonsultasi dan minta arahan kepada atasannya, bisa Direskrim atau Kapolda langsung. Namun, secara hukum penyidik bersifat independen tidak boleh diintervensi oleh pihak manapun," ucap dia.
Sementara itu, terdakwa Ike Farida juga bertanya soal penetapan tersangka dirinya yang dianggap bermasalah.
"Terkait penetapan tersangka, penyitaan barang bukti dan penangkapan merupakan objek praperadilan yang bisa diuji keabsahannya. Jika belum pernah diuji maka bisa dimintakan pendapat kepada Majelis Hakim dan Majelis Hakim yang akan memutuskan," papar Susno.
Saksi ahli lainnya, Jamin Ginting, menjelaskan bahwa tanggung jawab pidana tidak bisa diwakilkan maupun diwariskan karena bersifat personal.
Namun, sambungnya, jika sumpah dilakukan oleh kuasa hukum yang mendapat kuasa khusus maka tanggung jawabnya ada pada pemberi kuasa.
"Setiap sumpah yang diwakili oleh kuasa hukum harus ada surat kuasa khusus yang buat secara notariil atau akta otentik, dan akan menjadi tanggungjawab dari pemberi kuasa," kata Jamin. (raa)
Load more