Jakarta, tvOnenews.com - Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Nusron Wahid berkoordinasi dengan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo dalam rangka penyelesaian mafia tanah.
Pertemuan ini dilaksanakan di Mabes Polri, pada Jumat (8/11/2024).
Nusron menyebutkan terdapat tiga konflik masalah pertanahan. Yang pertama yakni menhenai konflik skala rendah.
“Ada 3 jenis konflik pertanahan. Pertama konflik skala rendah biasanya individu dengan individu dengan nilai ekonomi rendah,” kata Nusron.
Kemudian konflik yang kedua adalah konflik dengan skala tinggi. Ini terjadi biasanya antara rakyat dengan korporasi atau individu dengan individu yang punya tingkat ekonomi tinggi.
“Kemudian antara rakyat dengan pemerintah terutama dalam hal pengadaan tanah untuk kepentingan proyek pembangunan stategis nasional. Itu pasti ada tensi nya itu,” tukas Nusron.
Sementara itu Nusron menyebutkan bahwa Kementerian ATR/BPN dengan Polri telah memiliki kesepakatan untuk menyelesaikan konflik tersebut. Diantaranya adalah akan mengedepankan nilai-nilai kemanusiaan.
Namun pihaknya akan melakukan penyelesaian dengan eksekusi jika nilai kemanusiaan tidak diindahkan.
“Kami dengan beliau sudah sepakat seefektif sejauh ini berusaha untuk mengeliminasi atau mengurangi gesekan menyelesaikan masalah ini dengan mengedepankan nilai-nilai kemanusiaan itu yang kita dahuluan. Kalau nilai eksekusi itu belakangan kalau dialog dengan berbasis kemanusiaan sudah mentok saya kira itu,” ucap Nusron.
Untuk diketahui, Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Nusron Wahid bersama Kapolri Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo membuat kesepakatan dalam memberantas mafia tanah.
Hal ini diungkapkan usai keduanya melakukan koordinasi di Mabes Polri, pada Jumat (8/11/2024).
Nusron mengungkapkan hasil kesepakatannya yakni tidak akan memberikan toleransi terhadap mafia tanah.
“Kami tadi berdua sudah sepakat untuk mafia tanah kita zero toleransi, akan kita gas terus,” kata Nusron.
Kemudian Nusron mengatakan nantinya akan memberikan pasal berlapis hingga mengejar sampai ke dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU). Dan sampai asetnya dikembalikan ke pemilik tanah.
“Yang sudah terbukti salah akan kita kenakan pasal berlapis, tidak hanya tindak pidana umum, tapi kita akan kejar sampai TPPU-nya, sampai penggunaan duitnya, tempat menyempat duitnya supaya dikembalikan kepada negara, kalau itu tanah negara, kalau itu tanahnya rakyat supaya dikembalikan kepada rakyat,” beber Nusron.
Sementara itu, Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo menuturkan akan mendukung penuh terhadap program yang dibentuk oleh Kementerian ATR/BPN.
“Kami akan support penuh dengan segera akan kita bentuk satgas bersama untuk mendukung program kebijakan dari bapak ATR/BPN,” tegas Listyo.
Selain itu Listyo juga mengapresiasi langkah Menteri ATR/BPN dan akan memperkuat kerja sama yang nanti akan dibahas secara khusus di Rakornas.
“Intinya kepolisian mendukung apa yang menjadi program-program, apa yang menjadi kebijakan khususnya tentunya beliau mendapatkan arahan khusus dari Bapak Presiden dan tentunya kita akan mendukung,” tegas Listyo. (ars/raa)
Load more