Jakarta, tvOnenews.com - Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat menegaskan tuntutan hukuman 2 (dua) tahun penjara dan 2,5 tahun secara terpisah, denda dan juga uang pengganti terhadap 5 (lima) terdakwa perkara tindak pidana korupsi pengadaan lampu penerangan umum telah memenuhi rasa keadilan dan sesuai dengan ketentuan hukum dan peraturan perundang-undangan.
Penegasan ini disampaikan Kepala Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat, Dr. Safrianto Zuriat Putra,, SH. MH merespons pemberitaan media yang menilai tuntutan 2 tahun yang diajukan Jaksa Penuntut Umum Kejari Jakarta Pusat terhadap kelima orang terdakwa tersebut rendah, kepada media, Jakarta, Jumat (8/11/2024).
Kajari Safrianto meminta media menghormati proses hukum. Ia menegaskan jaksa memiliki kewenangan melakukan penuntutan. Bani Ginting mengungkapkan tidak ada polemik dalam tuntutan terhadap Singgih Irawan, Agus Gunawan, Endah Surti Kasih, Opiek Freli dan Rizayati.
Yang ada adalah perbedaan sudut pandang. Menurutnya, hal itu wajar dalam setiap proses penuntutan. Namun, ia menyebut setiap pihak memiliki hak untuk berbicara terkait kasus itu.
“Bahwa dari unsur-unsur yang telah dijelaskan dalam persidangan. Baik itu dakwaan, keterangan saksi dan keterangan terdakwa, JPU memiliki kewenangan dan dijamin UU dalam penuntutan," tegas Safrianto
Safrianto menuturkan bahwa proses masih berjalan. Ada yang namanya pleidoi, kita dengar pleidoi dari penasihat hukum. Ada replik dari jaksa. "Ada duplik. Ada putusan. Masih panjang ceritanya,” kata Safrianto
Pihaknya juga menyoroti adanya penggiringan opini yang berkembang di media maupun media sosial. Ia meminta semua pihak menghargai pendapat setiap pihak, termasuk hakim, jaksa, bahkan terdakwa. “Tapi dalam proses penggiringan opini itu tidak boleh. Ini kita mengadili manusia. Jangan ada persidangan di luar persidangan resmi, ini enggak boleh,” ujarnya.
Load more