Kajari Jakarta Pusat menegaskan pihaknya tidak bisa diintervensi siapa pun mengenai tuntutan terhadap terdakwa. Ia menegaskan jajarannya bertugas secara profesional. “Bahwa Kejaksaan Agung ini memiliki kewenangan yang penuh, dan kami dalam penuntutan ada parameter yang jelas, tidak bisa diintervensi siapa pun,” ujarnya.
Dia mengimbau kepada teman-teman media, kiranya teman-teman media bila mengetahui informasi yang sebenarnya, menyampaikan ke pihaknya. Hadirilah persidangan perkara ini. Ikuti proses yang sedang berjalan di persidangan.
"Jangan pulak bila belum merespon atas konfirmasi teman-teman media, lantas menuding kita tidak bersahabat dan bungkam. Ini tidak boleh dalam relasi sinergitas antara Kejaksaan dengan media," pinta Safrianto
Diuraikan, pengadaan lampu penerangan jalan umum PJU-TS All In One 40 Watt sebanyak 10 ribu unit pada tahun 2019. Pengadaan itu dilakukan antara PT Imza Rizki Jaya (PT IRJ), PT Pins Indonesia (PT PI). Berikutnya PT Tunas Internusa Mandiri (PT TIM)
Hingga kini belum ada tanggapan dari para terdakwa. (ebs)
Load more