Berdasarkan data tersebut, kategori pelanggaran tertinggi adalah pelanggaran lainnya dengan 165 kasus, kode etik penyelenggara pemilu 71 kasus, pelanggaran administrasi 70 kasus, dan pelanggaran pidana 61 kasus.
"Tren hukum lainnya salah satunya berkenaan kepala desa," ungkapnya.
Di tempat yang sama, Kapolri Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo menyebutkan bahwa terdapat satu pasangan calon di 37 daerah, dua pasangan calon di 202 daerah, dan empat pasangan calon di 101 daerah.
"Ada fenomena-fenomena yang harus diperhatikan, pasangan calon hanya satu di 37 daerah tolong ini diantisipasi. Lalu, pasangan dua calon di 202 daerah, ini juga menjadi perhatian kita karena pasti situasinya akan panas," ujarnya.
Kapolri juga mengungkapkan potensi kerawanan di media sosial dengan 33 miliar interaksi, di mana 38% positif, 23% netral, dan 29% negatif.
"Provinsi dengan sentimen negatif tertinggi adalah Kalimantan Selatan dengan 9%, diikuti Jawa Tengah, DI Yogyakarta, dan Papua Selatan masing-masing 8%," tambahnya.
Sebagai informasi, Rakornas ini dibuka oleh Presiden Prabowo Subianto dan ditutup oleh Wakil Presiden Gibran Rakabuming. (rpi)
Load more