Jakarta, tvOnenews.com - Polisi memberikan imbauan kepada warga untuk mengembalikan barang hasil penjarahan saat kerusuhan truk tambang pembangunan Proyek Strategis Nasional (PSN) Pantai Indah Kosambi (PIK) 2 di Kabupaten Tangerang, Banten.
Kemudian, Zain mengungkapkan bahwa jika imbauannya tidak diindahkan, maka akan dilakukan penindakan terhadap para warga tersebut.
“Tapi kalau memang masyarakat tidak mau persuasi ya terpaksa kita akan melakukan penegakan hukum yang tegas terhadap orang-orang yang tadi mengambil sesuatu yang bukan miliknya orang tersebut. Jadi seperti itu,” tegas Zain.
Sebelumnya, ratusan warga Desa Salembaran Jaya, Kecamatan Teluknaga, Kabupaten Tangerang, Banten menjarah barang dan suku cadang truk tambang tersebut.
Aksi itu dipicu terjadinya kecelakaan lalu lintas di Jalan Salembaran Jaya Barat pada Kamis (7/11) sekitar pukul 09.00 WIB yang menimpa warga sekitar.
Alhasil terjadi keributan dan sejumlah barang-barang yang bisa dijarah seperti suku cadang dibawa oleh warga. Sementara itu, barang yang tidak bisa dibawa dirusak.
Bahkan, ada kendaraan truk tambang yang dilakukan penghadangan dirusak dan dibakar oleh warga yang memprotes aktivitas kendaraan.
Adapun imbauan itu disampaikan Polres Metro Tangerang Kota.
Kombes Pol Zain Dwi Nugroho mengingatkan bahwa barang-barang jarahan tersebut bukanlah milik warga yang mengambilnya.
“Kalau misalnya masih ada yang mengamankan barang-barang tersebut segera kembalikan kepada Polres. Kita imbau untuk segera kembalikan karena itu adalah milik orang lain," ujar Zain.
Zain mengaku sudah bertemu dengan tokoh agama, tokoh masyarakat, lurah, kepala desa, tokoh pemuda terkait penjarahan yang dilakukan oleh warga terhadap truk tersebut. (ars/dpi)
Load more