Namun, masyarakat setempat juga menolak kehadiran 152 orang pengungsi itu sehingga mereka pun dipindahkan ke Kantor Kementerian Hukum dan HAM Provinsi Aceh pada 7 November 2024 lalu.
Meski demikian, Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Provinsi Aceh, Meurah Budiman mengatakan, para pengungsi luar negeri mestinya ditangani oleh pemerintah daerah.
"Kantor Wilayah Kemenkumham Provinsi Aceh tidak berwenang menangani, di antaranya dalam penempatan pengungsi dari luar negeri. Kewenangan itu ada pada pemerintah daerah, baik provinsi maupun kabupaten kota," ujar Meurah.
Keputusan akhirnya, mereka dpindahkan ke GOR Tapaktuan, Aceh Selatan pada Sabtu (9/11/2024) pukul 03.42 WIB.
Saat ini, kondisi gedung tersebut dipasangi garis polisi. Para pengungsi dikawal ketat oleh aparat keamanan setempat.
Di dalam gedung, para imigran tersebut terlihat membersihkan diri dan makan. Beberapa anak bermain bulu tangkis dengan alat seadanya. (ant/iwh)
Load more