Malang, tvOnenews.com - Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) melalui Direktorat Jenderal (Ditjen) Bina Keuangan Daerah (Keuda) mendorong pemerintah daerah untuk memberikan insentif pemungutan pajak dan retribusi daerah berbasis kinerja.
Hal ini disampaikan Pelaksana Harian (Plh) Direktur Jenderal Bina Keuangan Daerah Kemendagri Horas Maurits Panjaitan dalam sambutannya dalam acara Rakornas Pendapatan Daerah Tahun 2024.
Acara bertajuk Kebijakan Pemberian TPP dan Insentif Pajak dan Retribusi Sesuai Undang-Undang Hubungan Keuangan Pusat dan Daerah (HKPD) ini diselenggarakan di Grand Mercure Malang, Jawa Timur, Kamis (7/11/2024).
{{imageId:296315}}
Maurits mengatakan sesuai dengan Pasal 146 UU HKPD, daerah wajib mengalokasikan belanja pegawai daerah di luar tunjangan guru yang dialokasikan melalui TKD paling tinggi 30% dari total belanja Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD).
"Belanja pegawai daerah dimaksud termasuk di dalamnya aparatur sipil negara, kepala daerah, dan anggota DPRD. Dalam hal persentase belanja pegawai dimaksud telah melebihi 30%. Daerah harus menyesuaikan porsi belanja pegawai paling lama 5 tahun terhitung sejak tanggal UU HKPD diundangkan," ungkapnya.
"Dalam hal daerah tidak melaksanakan ketentuan alokasi Belanja Daerah tersebut, daerah dapat dikenai sanksi penundaan dan/atau pemotongan dana TKD yang tidak ditentukan penggunaannya," tegas Maurits.
Selain itu, Maurits menyampaikan insentif pemungutan Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.
"Sesuai dengan Pasal 104 UU HKPD, instansi yang melaksanakan pemungutan Pajak dan Retribusi dapat diberi insentif atas dasar pencapaian kinerja tertentu. Pemberian insentif ditetapkan melalui APBD dengan mempedomani ketentuan mengenai tata cara pemberian dan pemanfaatan insentif,” kata Maurits.
Lebih lanjut, Maurits mengatakan agar pemerintah daerah dapat memberikan insentif sebagai tambahan penghasilan bagi instansi Pelaksana Pemungut Pajak dan Retribusi yang mencapai kinerja tertentu.
Hal ini penting diimplementasikan guna menindaklanjuti terselenggaranya penyelenggaraan pemerintahan daerah yang sejalan dengan prinsip tata kelola pemerintahan yang baik (good governance), khususnya dalam menggali dan mengelola seluruh potensi Pajak dan Retribusi.
Lebih lanjut Maurits mengatakan Kemendagri melalui Dirjen Bina Keuangan Daerah terus melakukan berbagai upaya dalam rangka mengawal kebijakan opsen yang mulai berlaku pada tanggal 5 Januari 2025 agar terlaksana dengan baik.
"Beberapa upaya yang kami lakukan yaitu menerbitkan beberapa surat, pertama Surat Ditjen Bina Keuangan Daerah Nomor 900.1.13.1/9792/Keuda tanggal 1 Juli 2024 Hal Sinergi Pemungutan Opsen. Kedua, Surat Ditjen Bina Keuangan Daerah Nomor 900.1.13.1/14384/Keuda tanggal 4 September 2024 Hal Percepatan Sinergi Pemungutan Opsen. Ketiga, Surat Ditjen Bina Keuangan Daerah Nomor 900.1.13.1/17525/Keuda tanggal 15 Oktober 2024 Hal Persiapan Implementasi Opsen Pajak Daerah Tahun 2025," tutur Maurits. (muu)
Load more