LIVESTREAM
img_title
Tutup Menu
News Bola Daerah Sulawesi Sumatera Jabar Banten Jateng DI Yogya Jatim Bali
Kampanye Pilkada Dimulai, Ustaz Adi Hidayat Ingatkan Soal Kebiasaan Ambil Uangnya Jangan Coblos Orangnya
Sumber :
  • ANTARA

Bawaslu Kabupaten Bogor Selidiki Dugaan Money Politic Paslon Rudi-Ade

Video viral yang perlihatkan emak-emak membuka amplop berisi stiker Paslon Rudi - Ade dan uang 50.000 ribu sehabis pulang dari acara sosialisasi baru-baru ini.

Sabtu, 9 November 2024 - 15:43 WIB

Bogor, tvOnenews.com - Video viral yang memperlihatkan emak-emak membuka amplop berisi stiker Paslon Rudi - Ade dan uang 50.000 ribu sehabis pulang dari acara sosialisasi tengah hangat diperbincangkan warganet Kabupaten Bogor.

Dalam video tersebut nampak seorang pemuda yang yang terlibat percakapan dengan emak-emak sehabis pulang dari acara sosialisasi pasangan no urut 1 di Pilkada Kabupaten Bogor.

Dikonfirmasi terpisah, saat ditanya mengenai video viral ini, calon Bupati nomor urut satu Rudi Susmanto membantah jika dirinya atau timnya yang membagikan uang tersebut.

"Nanyanya ke yang bikin video om, jangan-jangan dia buat sendiri," bantah Rudi saat dikonfirmasi via pesan singkat, Sabtu (9/11/2024).

Baca Juga :

Di sisi lain Burhanudin dari Bawaslu Kabupaten Bogor mengaku bakal mendalami dan menelusuri kebenaran informasi dari video yang beredar prihal dugaan Money Politic yang dilakukan Paslon no 1.

"Nanti kita dalami lebih lanjut, Kita harus telusuri dulu kang, belum bisa berkomentar banyak" ungkap Burhan via pesan singkat.

Burhan juga menambahkan jika pihaknya bakal memproses ini lebih lanjut dengan kajian dan penanganan sesuai peraturan yang berlaku.

"untuk menentukan sebuah peristiwa  dianggap pelanggaran atau bukan harus melewati proses penanganan dan kajian Bawaslu. Yang pasti dalam UU 10 tahun 2016 tentang pada Pilkada pada pasal 73 di jelaskan bahwa Dalam kampanye, Calon dan/atau tim Kampanye dilarang menjanjikan dan/atau memberikan uang atau materi lainnya untuk mempengaruhi penyelenggara Pemilihan dan/atau Pemilih" tambah Burhan.

Dikutip dari peraturan KPU RI tentang Ketentuan larangan politik uang pada pemilihan Pasal 73 UU Nomor 10 Tahun 2016 menyatakan:

(1) Calon dan/atau tim kampanye dilarang menjanjikan dan/atau memberikan uang atau materi lainnya untuk mempengaruhi penyelenggara pemilihan dan/atau pemilih.

(2) Calon yang terbukti melakukan pelanggaran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berdasarkan putusan Bawaslu Provinsi dapat dikenai sanksi administrasi pembatalan sebagai pasangan calon oleh KPU Provinsi atau KPU Kabupaten/Kota.

(3) Tim kampanye yang terbukti melakukan pelanggaran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berdasarkan putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap dikenai sanksi pidana sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

(4) Selain calon atau pasangan calon, anggota partai politik, tim kampanye, dan relawan, atau pihak lain juga dilarang dengan sengaja melakukan perbuatan melawan hukum menjanjikan atau memberikan uang atau materi lainnya sebagai imbalan kepada warga negara Indonesia baik secara langsung ataupun tidak langsung untuk:

a. Mempengaruhi pemilih untuk tidak menggunakan hak pilih;

b. Menggunakan hak pilih dengan cara tertentu sehingga mengakibatkan suara tidak sah; dan

c. Mempengaruhi untuk memilih calon tertentu atau tidak memilih calon tertentu.

- Ketentuan sanksi politik uang pada pemilihan

Pasal 187A UU Nomor 10 Tahun 2016

(1) Setiap orang yang dengan sengaja melakukan perbuatan melawan hukum menjanjikan atau memberikan uang atau materi lainnya sebagai imbalan kepada warga negara Indonesia, baik secara langsung ataupun tidak langsung untuk mempengaruhi Pemilih agar tidak menggunakan hak pilih, menggunakan hak pilih dengan cara tertentu sehingga suara menjadi tidak sah, memilih calon tertentu, atau tidak memilih calon tertentu sebagaimana dimaksud pada Pasal 73 ayat (4) dipidana dengan pidana penjara paling singkat 36 (tiga puluh enam) bulan dan paling lama 72 (tujuh puluh dua) bulan dan denda paling sedikit Rp200.000.000,00 (dua ratus juta rupiah) dan paling banyak Rp1.000.000.000,00 (satu milyar rupiah).

(2) Pidana yang sama diterapkan kepada pemilih yang dengan sengaja melakukan perbuatan melawan hukum menerima pemberian atau janji sebagaimana dimaksud pada ayat (1). (lkf)

Komentar
Berita Terkait
Topik Terkait
Saksikan Juga
Jangan Lewatkan
Karma Bahrain pada Timnas Indonesia Terus Berlanjut, China Berhasil Permalukan di Kandang Sendiri

Karma Bahrain pada Timnas Indonesia Terus Berlanjut, China Berhasil Permalukan di Kandang Sendiri

Skor akhir 1-0 atas kemenangan China dari gol tunggal Zhang Yuning tercatat di kandang Bahrain, Stadion Nasional Bahrain, Riffa, Kamis (14/11/2024).
K.H. Ma'ruf Amin: Bangkitkan Gerakan Politik Kiai Bersama PKB untuk Menangkan Luluk-Lukman di Jawa Timur

K.H. Ma'ruf Amin: Bangkitkan Gerakan Politik Kiai Bersama PKB untuk Menangkan Luluk-Lukman di Jawa Timur

Ketua Dewan Syuro DPP PKB, K.H. Ma'ruf Amin, mengajak seluruh kiai di Jawa Timur untuk membangkitkan kembali gerakan politik kiai yang dianggap mulai melemah.
Seakan Kena Karma usai Curangi Timnas Indonesia, Bahrain Ketiban Sial Beruntun saat Lawan China

Seakan Kena Karma usai Curangi Timnas Indonesia, Bahrain Ketiban Sial Beruntun saat Lawan China

Bahrain seakan kena karma usai insiden yang membuat Timnas Indonesia merugi pada bulan lalu, dengan sederet kesialan menimpa mereka dalam laga melawan China.
Usai Sombong Paksa Anak SMA Bersujud dan Menggonggong sampai Viral, Tampang Ivan Sugianto Nampak Lesu Diborgol Polisi

Usai Sombong Paksa Anak SMA Bersujud dan Menggonggong sampai Viral, Tampang Ivan Sugianto Nampak Lesu Diborgol Polisi

Viral di media sosial seorang pengusaha Ivan Sugianto paksa seorang anak remaja usia SMA untuk bersujud dan menggonggong. Kini, ia ditetapkan sebagai tersangka.
Sosok Peramal ini Blak-blakan Ungkap Alasan Arya Saloka Lebih Pilih Amanda Manopo Ketimbang Putri Anne, Kecewa Berat karena…

Sosok Peramal ini Blak-blakan Ungkap Alasan Arya Saloka Lebih Pilih Amanda Manopo Ketimbang Putri Anne, Kecewa Berat karena…

Sosok peramal ini mengungkap alasan Arya Saloka nampak lebih memilih Amanda Manopo ketimbang Putri Anne. Tak disangka, Arya diam-diam simpan kekecewaan ini.
Bahan Baku Sritex Sisa Cukup 3 Minggu Produksi, Bea Cukai dan Kemenperin Tak Bisa Menolong?

Bahan Baku Sritex Sisa Cukup 3 Minggu Produksi, Bea Cukai dan Kemenperin Tak Bisa Menolong?

Bea Cukai tidak memiliki kewenangan atas kelanjutan impor dan ekspor bahan baku raksasa tekstil Sritex dan hanya mengikuti proses hukum yang sedang berjalan.
Trending
Prediksi Skor Timnas Indonesia vs Jepang, Taisei Marukawa: Tidak Aneh Kalau Hasilnya...

Prediksi Skor Timnas Indonesia vs Jepang, Taisei Marukawa: Tidak Aneh Kalau Hasilnya...

Laga Timnas Indonesia vs Jepang dalam Kualifikasi Piala Dunia 2026 akan berlangsung pada 15 November 2024 besok di Stadion Utama Gelora Bung Karno (SUGBK).
Omongan Pelatih Brasil Soal Welber Jardim Terbukti, Dulu Bilang Pemain Timnas Indonesia U-19 Itu Bakal Bersinar Jika...

Omongan Pelatih Brasil Soal Welber Jardim Terbukti, Dulu Bilang Pemain Timnas Indonesia U-19 Itu Bakal Bersinar Jika...

Mantan pelatih dari Tim Brasil U-17, Philip Leal, ternyata pernah menyoroti kualitas permainan dari penggawa Timnas Indonesia kelompok umur yakni Welber Jardim.
Suasana Kurang Kondusif Terjadi di Sesi Konferensi Pers Jepang Jelang Laga Kontra Timnas Indonesia, sampai Hajime Moriyasu dan Wataru Endo Kebingungan

Suasana Kurang Kondusif Terjadi di Sesi Konferensi Pers Jepang Jelang Laga Kontra Timnas Indonesia, sampai Hajime Moriyasu dan Wataru Endo Kebingungan

Suasan kurang kondusif terjadi pada sesi konferensi pers Jepang jelang pertandingan melawan Timnas Indonesia di laga Kualifikasi Piala Dunia 2026 zona Asia.
Padahal Sudah Imbang Lawan Timnas Indonesia, Bahrain Terheran-heran Masih Banyak Pihak yang Lebih Jagokan Skuad Garuda, Dragan Talajic sampai Bilang...

Padahal Sudah Imbang Lawan Timnas Indonesia, Bahrain Terheran-heran Masih Banyak Pihak yang Lebih Jagokan Skuad Garuda, Dragan Talajic sampai Bilang...

Bahrain kini makin terheran-heran, mengingat banyak pihak yang semakin percaya bahwa Timnas Indonesia memiliki peluang besar untuk lolos ke Piala Dunia 2026.
Shin Tae-yong Komentari Hasil Imbang Australia Vs Arab Saudi: Grup C Tak Bisa Diprediksi

Shin Tae-yong Komentari Hasil Imbang Australia Vs Arab Saudi: Grup C Tak Bisa Diprediksi

Shin Tae-yong menjawab pertanyaan awak media terkait Australia yang meraih hasil kacamata saat menjamu Arab Saudi.
Tak Mau Tutup-tutupi, Betrand Peto Sampaikan Pesan Cinta untuk Sarwendah Setelah Tak Lagi Tinggal Bersama Ruben Onsu:  Aku Mau Bilang...

Tak Mau Tutup-tutupi, Betrand Peto Sampaikan Pesan Cinta untuk Sarwendah Setelah Tak Lagi Tinggal Bersama Ruben Onsu: Aku Mau Bilang...

Setelah bercerai dengan Ruben Onsu, Sarwendah kini tinggal bersama ketiga anaknya. Melihat sang bunda kini sendiri, Betrand Peto sampaikan pesan manis ini.
Mees Hilgers Beri Respons Berkelas soal Aksi Suporter Timnas Indonesia yang Kekanak-kanakan

Mees Hilgers Beri Respons Berkelas soal Aksi Suporter Timnas Indonesia yang Kekanak-kanakan

Pemain Timnas Indonesia, Mees Hilgers, memberi respons berkelas soal aksi para suporter Garuda yang kekanak-kanakan karena dirinya tidak bisa memperkuat tim.
Selengkapnya
Viral