“Korban saat itu ditinggalkan di tempat kejadian perkara (TKP),” jelas Ade Ary.
Akibat peristiwa tersebut, korban mengalami kerugian kehilangan satu unit sepeda motor Honda PCX senilai Rp51 juta. Korban sudah melaporkan peristiwa ke Polres Metro Depok, pada Sabtu 9 November 2024.
“Perkara saat ini ditangani Polres Metro Depok,” ungkap Ade Ary.
Sementara itu Ade Ary mengimbau kepada para pengendara agar tetap hati-hati di jalan dan selalu waspada dengan keadaan disekitar untuk meminimalisir terjadi tindak kejahatan. (ars/iwh)
Load more