Lalu, tersangka menyewa sebuah kamar menggunakan uang pinjaman Rp100 ribu dari korban.
Tidak lama, pria hidung belang yang sudah memesan korban melalui aplikasi chatting tersebut tiba di kamar tersebut.
“Pelaku menawarkan korban melalui aplikasi chatting dengan harga Rp300 ribu, namun setelah negosiasi, pria tersebut sepakat membayar Rp250 ribu," kata Nur, Sabtu (9/11/2024).
"Tersangka menjanjikan Rp200 ribu untuk korban, sementara Rp50 ribu akan diambil untuk dirinya sendiri,” tambahnya.
Namun rupaya, polisi yang telah mengintai gerak-gerik tersangka dan segera melakukan penggerebekan sebelum transaksi berlangsung.
Pelaku serta barang bukti berhasil diamankan polisi, berupa satu unit ponsel milik pelaku serta uang tunai Rp250 ribu.
Tersangka kini menghadapi ancaman hukuman berdasarkan Pasal 12 UU No. 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual dan atau Pasal 2 ayat (1) UU No. 21 Tahun 2007 tentang TPPO.
Load more