Jakarta, tvOnenews.com - Seorang pria bernama Yayan Mahendra (21) warga Desa Mendalawangi, Kecamataan Wagir, Malang menjual tewan wanitanya ke pria hidung belang.
Yayan kini ditangkap Polres Malang atas kasus Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) dengan modus prostitusi online.
Tersangka diduga menjual teman wanitanya berinisial AA (21) ke pria hidung belang melalui aplikasi chatting.
Kasatreskrim Polres Malang, AKP Muchammad Nur menuturkan kronologi kejadian yang terjadi pada Rabu (6/11/2024).
Awalnya tersangka mengajak korban untuk bertemu di sebuah penginapan di Kepanjen.
Lalu, tersangka menyewa sebuah kamar menggunakan uang pinjaman Rp100 ribu dari korban.
Tidak lama, pria hidung belang yang sudah memesan korban melalui aplikasi chatting tersebut tiba di kamar tersebut.
“Pelaku menawarkan korban melalui aplikasi chatting dengan harga Rp300 ribu, namun setelah negosiasi, pria tersebut sepakat membayar Rp250 ribu," kata Nur, Sabtu (9/11/2024).
"Tersangka menjanjikan Rp200 ribu untuk korban, sementara Rp50 ribu akan diambil untuk dirinya sendiri,” tambahnya.
Namun rupaya, polisi yang telah mengintai gerak-gerik tersangka dan segera melakukan penggerebekan sebelum transaksi berlangsung.
Pelaku serta barang bukti berhasil diamankan polisi, berupa satu unit ponsel milik pelaku serta uang tunai Rp250 ribu.
Tersangka kini menghadapi ancaman hukuman berdasarkan Pasal 12 UU No. 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual dan atau Pasal 2 ayat (1) UU No. 21 Tahun 2007 tentang TPPO.
Kasus ini juga merupakan bagian dari hasil operasi Polres Malang dalam Program 100 Hari Asta Cita Presiden Prabowo Subianto.
"Kami mengimbau masyarakat untuk berhati-hati terhadap kasus TPPO. Polres Malang akan menindak tegas segala bentuk pelanggaran yang terjadi di wilayah hukum kami," pungkasnya.(muu)
Load more