Jakarta, tvOnenews.com - Tak tanggung-tanggung dalam mengungkap kasus judi online. Pasalnya, Dittipidsiber Bareskrim Polri berhasil menyita aset senilai Rp13,8 miliar dari jaringan judi online internasional Slot8278.
Operasi ini melibatkan sejumlah tersangka, termasuk di antaranya R.A, A.F, R.H, R.A.P, H.J, F.H, F.Q (WNA), H.A.J, C.A.S, dan E.L.
Menurut Direktur Tipidsiber Bareskrim Polri, Brigjen Himawan Bayu Aji, penyitaan ini dilakukan setelah penyelidikan intensif terhadap aliran dana dari aktivitas judi online tersebut.
Diketahui, situs ini dikendalikan oleh warga negara Tiongkok.
Pengungkapan ini juga menemukan keterlibatan beberapa pihak lain, termasuk penyedia jasa pembayaran yang mendukung operasional situs Slot8278.
"Dari tersangka F.H dan A.F, kami menyita uang tunai senilai Rp13,8 miliar yang digunakan untuk memfasilitasi aktivitas judi online ini," kata Himawan pada Sabtu (9/11/2024).
Kedua tersangka kini ditahan di Rutan Bareskrim Polri. Himawan menegaskan bahwa Bareskrim Polri akan terus menindak tegas segala bentuk perjudian online, mengingat banyak masyarakat yang menjadi korban.
Penyitaan aset ini diharapkan dapat menekan perkembangan situs judi di Indonesia serta memutus rantai kejahatan siber yang memanfaatkan teknologi untuk aktivitas ilegal.
Penyidik Siber Polri juga berencana untuk melacak aset-aset lain yang tersebar di berbagai akun dan penyedia jasa pembayaran yang terhubung dengan Slot8278.
Selain itu, Polri terus meningkatkan penegakan hukum terhadap judi online sebagai bagian dari komitmen menjalankan program kerja Asta Cita ke-7 Presiden Prabowo dalam pemberantasan perjudian. (aag)
Load more