Penangkapan pertama dilakukan pada Kamis (7/11/2024), dan sisanya ditangkap pada Jumat (8/11/2024). Mereka adalah RS (31), DAP (27), Y (44), ME (21), RF (28), RH (29), AR (22), dan RD (28).
Selain para pelaku, sejumlah barang bukti juga disita, termasuk laptop, ponsel, kartu ATM, monitor, hingga bubble wrap.
Semua barang bukti ini kini diamankan di Polres Metro Jakarta Barat untuk penyelidikan lebih lanjut.
- Jaringan dan Modus Kejahatan Terungkap
Polisi berhasil membongkar modus operandi jaringan ini yang melibatkan pengiriman paket handphone berisi aplikasi e-banking ke Kamboja.
Rekening-rekening tersebut digunakan sebagai penampungan transaksi judi online yang dikendalikan oleh operator asal Indonesia di luar negeri.
Dalam jaringan ini, para pelaku dibagi dalam tiga klaster:
Load more