1. Klaster Peserta: Masyarakat yang menyewakan rekening mereka untuk judi online.
2. Klaster Penjaring Peserta: Pelaku yang merekrut warga untuk menyewakan rekeningnya.
3. Klaster Utama: RS sebagai pengendali pengiriman rekening ke Kamboja.
Selama 2,5 tahun beroperasi, RS berhasil mengirim lebih dari 1.081 paket handphone yang berisi total 4.324 rekening, dengan perputaran uang mencapai Rp 21 miliar per hari.
Ruang kerja RS berada di lantai 1 rumahnya, yang penuh dengan tumpukan buku rekening, ATM, dan data pribadi para korban.
- Ancaman Hukuman Berat Menanti Para Pelaku
Para tersangka kini dijerat dengan sejumlah pasal terkait perjudian online dan pelanggaran Undang-Undang ITE. Mereka terancam hukuman penjara hingga 10 tahun serta denda mencapai Rp 10 miliar. (aag)
Load more