Namun, masalah yang dihadapi Supriyani semakin rumit. Selain persidangan yang masih berlangsung terkait tuduhan kekerasan, Supriyani juga menerima somasi dari Pemerintah Kabupaten Konawe Selatan terkait pencabutan surat damai dengan pihak keluarga korban.
Tindakan Pemda ini mendapat kritikan dari Ketua PGRI Sulawesi Tenggara, Abdul Halim Momo.
Menurutnya, somasi tersebut tidak perlu dikeluarkan, mengingat Supriyani telah mengabdi selama 16 tahun dengan gaji Rp 300 ribu.
Halim menilai bahwa memaafkan Supriyani lebih mulia daripada memberi somasi.
Sementara itu, PGRI Sulawesi Tenggara berkomitmen untuk terus memperjuangkan Supriyani agar terbebas dari masalah hukum yang tengah dihadapinya. (aag)
Load more