Jakarta, tvOnenews.com - Wakil Ketua DPR RI, Saan Mustopa, menegaskan bahwa Presiden Prabowo Subianto telah menunjukkan komitmennya untuk membela kepentingan rakyat dengan mengesahkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 47 Tahun 2024 tentang Penghapusan Piutang Macet bagi UMKM.
"Pak Prabowo telah membuktikan dukungannya secara nyata dengan menghapuskan utang-utang para nelayan, petani, dan pelaku UMKM. Tujuannya agar mereka terbebas dari beban finansial dan bisa lebih fokus dalam mengembangkan usaha mereka," ujar Saan di Gedung Akademi Bela Negara, Pancoran, Jakarta Selatan, Sabtu (9/11/2024).
Presiden Prabowo resmi menandatangani PP Nomor 47 Tahun 2024, yang mencakup penghapusan piutang macet pada sektor pertanian, perkebunan, peternakan, kelautan, serta UMKM lainnya.
Penandatanganan ini dilakukan di Istana Merdeka, Jakarta, Selasa sore, disaksikan oleh sejumlah pejabat kementerian, lembaga terkait, dan asosiasi pengusaha UMKM.
Saan menambahkan bahwa kebijakan ini akan membantu para petani, nelayan, dan pelaku UMKM untuk lebih fokus dalam meningkatkan produksi dan pemasaran produk mereka.
Dengan begitu, mereka akan mampu meraih keuntungan yang optimal, yang pada akhirnya dapat meningkatkan perekonomian masyarakat menengah ke bawah.
"Di masa-masa sulit seperti saat ini, dukungan nyata bagi mereka sangat dibutuhkan," tegasnya.
Saan juga berharap agar kebijakan ini dapat segera diimplementasikan oleh jajaran kementerian terkait di bawah kepemimpinan Prabowo.
Presiden Prabowo sebelumnya menyatakan bahwa pemerintah berharap PP Nomor 47 Tahun 2024 dapat membantu para petani, nelayan, dan pelaku UMKM, khususnya di sektor pangan, untuk melanjutkan usahanya dengan lebih baik dan berdaya guna.
Wakil Menteri Koperasi, Ferry Juliantono, menambahkan bahwa program penghapusan utang ini memiliki kriteria yang ketat. Hanya mereka yang memenuhi syarat yang bisa memanfaatkannya.
Setelah utang mereka dihapus, para petani, nelayan, dan pelaku UMKM akan kembali memiliki akses ke pinjaman.
Namun, untuk menghindari kredit macet, pemerintah akan menyalurkan dana tersebut melalui koperasi, sehingga pengawasan dapat dilakukan antar anggota. (aag)
Load more