Jakarta, tvOnenews.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) merespons janji Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan (Menko Kumham Imipas) Yusril Ihza Mahendra soal mendorong disahkannya Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset di DPR.
Juru Bicara KPK, Tessa Mahardhika menuturkan pihaknya mengapresiasi tindakan Yusril Ihza Mahendra untuk membantu proses pengesahan RUU Perampasan Aset.
"Tentunya sebagai bagian dari eksekutif, untuk Menko Kumham Imipas Bapak Yusril, dengan janji tersebut kami mengapresiasi dan berharap hal tersebut dapat menjadi booster di teman-teman atau kawan-kawan kita di DPR untuk bisa mempercepat prosesnya. Jadi kami mengapresiasi," ujar Tessa seusai dikonfirmasi di Jakarta, Sabtu (9/11/2024).
Tessa mengatakan KPK berharap RUU Perampasan Aset dan RUU Pembatasan Uang Kartal untuk bisa segera disahkan oleh DPR, karena kedua RUU tersebut akan memperkuat upaya pemberantasan korupsi dan pemulihan kerugian keuangan negara (assets recovery).
"Ya, sebagaimana yang sudah sering kami dengungkan, KPK mendorong pembahasan RUU perampasan aset, termasuk pembatasan uang kartal ini untuk menjadi salah satu prioritas dibahas di DPR," tuturnya.
Sebelumnya, pemerintah menegaskan tidak akan menarik Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset dari Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI.
Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan Yusril Ihza Mahendra menyebutkan saat ini pemerintah sudah menyampaikan surat presiden (surpres) kepada DPR dan menunggu kapan pembahasan RUU tersebut akan dilaksanakan.
Load more