Jakarta, tvOnenews.com - Wakil Menteri Koordinator Bidang Hukum HAM Imigrasi dan Pemasyarakatan Otto Hasibuan menyebut pengguna narkotika dan obat-obatan terlarang (narkoba) sebagai orang yang sakit.
Dia mengungkapkan sebanyak setengah dari penghuni lembaga pemasyarakatan (Lapas) ialah para terpidana kasus narkoba.
"51 persen penghuni lapas (lembaga pemasyarakatan) itu ternyata adalah kasus narkoba, baik pengedar maupun pengguna," katanya, saat membuka Rapat Kerja Nasional Ikatan Advokat Indonesia (Ikadin) di Semarang, Sabtu (9/11/2024).
Dia menegaskan bagi pengedar narkoba, sudah tidak ada toleransi bagi mereka sehingga harus dihukum dengan berat hingga hukuman mati.
"Kami lihat bahwa narkoba ini ada dua sisi. Kalau dia pengedar itu enggak ada toleransi, itu harus dihukum berat. Bahkan, ada yang dihukum mati. Itu tidak ada yang kami persoalkan," katanya.
Yang menjadi persoalan, kata dia, adalah pengguna narkoba, terutama pengguna di bawah umur dan pengguna baru yang mereka yang pertama kali masuk penjara.
"Kan kita tahu, mereka kecil masuk penjara, kadang-kadang keluarnya jadi lebih jahat. Sehingga, ada pemikiran bukankah sebenarnya pengguna narkoba itu adalah orang yang sakit," katanya.
Load more