Jakarta, tvOnenews.com - Kepala Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) Ahmad Haikal Hasan atau Babe Haikal mengatakan bahwa penetapan BPJPH sebagai badan yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Presiden merupakan bukti komitmen serius Presiden Prabowo Subianto dalam mewujudkan amanat Undang-undang agar negara melindungi segenap bangsa Indonesia.
"Atas inisiatif Bapak Presiden Prabowo Subianto inilah BPJPH ditetapkan sebagai lembaga di bawah Presiden. Ini menunjukkan komitmen Presiden Prabowo Subianto yang sangat serius dalam menjamin perlindungan seperti amanat Undang-undang Dasar, yaitu negara berkewajiban melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia," ujar Babe Haikal dalam keterangannya dikutip Minggu (10/11/2024).
"Salah satu bentuk perlindungan itu adalah bahwa produk makanan, minuman dan sebagainya yang beredar di seluruh Indonesia itu harus terjamin kehalalannya, kebersihannya, kesehatannya, dan lain-lain," lanjutnya.
Lebih lanjut, Babe Haikal juga mengatakan bahwa urusan halal di Indonesia bukanlah hal baru.
Dikatakannya, sudah sejak lama Pemerintah memberikan perhatian terhadap urusan halal.
Pada tahun 1974, Presiden Soeharto bahkan juga pernah memfokuskan arahan kepada Menteri Kesehatan pada waktu itu untuk mengedepankan makanan halal, meskipun sifatnya belum diwajibkan atau belum mandatory.
Babe Haikal mengemukakan bahwa masa Presiden Soesilo Bambang Yudhoyono dibuat Undang-Undang (UU) Nomor 33 Tahun 2014 Tentang Jaminan Produk Halal (JPH).
Load more