Jakarta, tvOnenews.com - Kepala Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) Ahmad Haikal Hasan atau Babe Haikal mengatakan bahwa penetapan BPJPH sebagai badan yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Presiden merupakan bukti komitmen serius Presiden Prabowo Subianto dalam mewujudkan amanat Undang-undang agar negara melindungi segenap bangsa Indonesia.
"Atas inisiatif Bapak Presiden Prabowo Subianto inilah BPJPH ditetapkan sebagai lembaga di bawah Presiden. Ini menunjukkan komitmen Presiden Prabowo Subianto yang sangat serius dalam menjamin perlindungan seperti amanat Undang-undang Dasar, yaitu negara berkewajiban melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia," ujar Babe Haikal dalam keterangannya dikutip Minggu (10/11/2024).
"Salah satu bentuk perlindungan itu adalah bahwa produk makanan, minuman dan sebagainya yang beredar di seluruh Indonesia itu harus terjamin kehalalannya, kebersihannya, kesehatannya, dan lain-lain," lanjutnya.
Lebih lanjut, Babe Haikal juga mengatakan bahwa urusan halal di Indonesia bukanlah hal baru.
Dikatakannya, sudah sejak lama Pemerintah memberikan perhatian terhadap urusan halal.
Pada tahun 1974, Presiden Soeharto bahkan juga pernah memfokuskan arahan kepada Menteri Kesehatan pada waktu itu untuk mengedepankan makanan halal, meskipun sifatnya belum diwajibkan atau belum mandatory.
Babe Haikal mengemukakan bahwa masa Presiden Soesilo Bambang Yudhoyono dibuat Undang-Undang (UU) Nomor 33 Tahun 2014 Tentang Jaminan Produk Halal (JPH).
Kemudian pada pemerintah Presiden Joko Widodo juga dibuatkan berbagai aturan untuk memperkuat undang-undang yang sudah ada.
"Nah atas komitmen Presiden Prabowo inilah Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) ditetapka langsung bertanggung jawab pada Presiden. Tidak lagi berada pada kementerian manapun , yang dikepalai oleh pejabat yang setingkat menteri. Dengan segala hak dan tanggung jawabnya," jelasnya.
Babe Haikal menggarisbawahi bahwa upaya Presiden Prabowo tersebut adalah bukti dan komitmen besar negara dalam menjaga dan memberikan jaminan produk-produk halal bagi rakyat Indonesia.
"Sebagaimana amanat undang-undang dasar. Yaitu Negara berkewajiban melindungi segenap bangsa dan tumpah darah Indonesia," tegas Babe Haikal.
Menurutnha dalam koridor inilah negara melindungi seluruh makanan yang beredar harus terjamin kehalalannya, kebersihannya dan kesehatannya.
Kendati demikian, Babe Haikal mengatakan bahwa produk-produk non halal bisa beredar asalkan diberi keterangan atau label bahwa produk-produk itu tidak halal, sehingga konsumen bisa memilih mana yang halal yang tidak.
"Konsumen tidak dipaksa untuk memakan makanan halal," katanya.
Ia mengaku bahwa jabatannya itu merupakan tanggungjawab besar di hadapan Allah Swt.
"Kita ini harus serius sekali. Nggak bisa macam-macam. Tidak akan pernah terjadi, yang haram diberi label halal. Tidak akan terjadi karena pertanggungjawaban kita besar kepada Allah Swt," ungkapnya.
Atas dasar pertanggungjawaban besar itu, dirinya menahan tangis ketika dilantik dan tanda tangan.
"Ketika Pak Prabowo Subianto menunjuk saya, melantik saya ketika tanda tangan, itu saya bergetar. Saya tidak tersenyum, saya menahan tangis karena teringat firman Allah Swt merasakan Allah menyaksikan tanda tangan itu," tutupnya.
Load more