Disisi lain, ia mengaku bahwa hingga saat ini, pihaknya belum dapat menyebut bahwa CPMI Ilegal tersebut merupakan korban Tindak Pindana Perdagangan Orang (TPPO).
"Kalau Undang-Undang TPPO itu punya indikasi yang jelas, apa-apa saja yang harus di penuhi untuk menyatakan ini suatu TPPO atau bukan, jadi itu prosesnya sedang berjalan di kepolisian, mungkin teman teman ini akan masih berjalan beberapa hari lagi untuk dimintau keterangan," ucapnya.
Sementara itu Christina menjelaskan, bahwa tren migran ilegal ini masih sering terjadi. Yang mana biasanya para korban berasal dari pedesaan yang memang mudah terpancing untuk dapat bekerja diluar negeri, namun pada ujungnya menjadi korban penipuan.
Oleh sebabnya, ia meminta agar seluruh stakeholder terkait untuk bergerak melakukan sosialisasi agar para CPMI ini melewati prosedur yang semestinya atau legal.
Hal ini juga tak terlepas dari fokus pemerintah untuk melakukan perlindungan bagi para pekerja migran Indonesia saat bekerja di luar negeri.
"Tentunya kita tidak bisa bekerja sendiri dong, ada pemerintah daerah disitu, ada Kementerian-kementerian lain yang terkait, tapi intinya ini jadi salah satu prioritas untuk kedepannya untuk bagaimana pelindungan pekerja migran Indonesia sebelum berangkat koordinasi dengan kemlu, dan ketika kembali bisa berjalan lebih baik lagi," tandasnya.
Load more