Jakarta, tvOnenews.com - Kementerian Perdagangan (Kemendag) merencanakan akan memperpanjang masa kerja satuan tugas atau satgas barang impor ilegal.
Menteri Perdagangan (Mendag) Budi Santoso mengatakan, bahwa satgas ini akan berakhir pada bulan Desember, setelah dibentuk pada bulan Juli di bawah Menteri sebelumnya Zulkifli Hasan.
Budi menerangkan, alasan berakhirnya tim satgas pada bulan Desember lantaran pada saat itu, Mendag memiliki target jika pengentasan impor ilegal ini selesai pada akhir tahun.
"Kenapa dulu sampai Desember kan harapannya setelah itu kan tidak ada ilegal, ya. Nah, nanti kita evaluasi," katanya di wilayah Jakarta Timur, Minggu (10/11/2024).
Namun, ia menuturkan, jika seandainya permasalahan mengenai impor ilegal ini belum dapat diselesaikan, maka tidak menutup kemungkinan satgas tersebut akan diperpanjang hingga tahun depan.
"Nah, nanti kita evaluasi. Sekiranya memang diperpanjang, kita perpanjang, ya. Memang harapan kita dengan Satgas itu sudah nggak ada lagi (impor ilegal). Ya, tapi kita evaluasi nanti, ya," tuturnya.
Sekedar informasi, Zulkifli Hasan mengumumkan bahwa Kemendag membentuk satgas pengawasan barang impor ilegal.
Yang mana pembentukan satgas ini dilakukan untuk melakukan pengawasan terhadap barang-barang luar negeri ilegal yang tentunya membawa dampak negatif bagi produk dalam negeri.
"Tujuan satgas ini menciptakan langkah kritis dan pengawasan penanganan masalah impor, menciptakan kondisi yang efektif, pengawasan barang tertentu yang diberlakukan tata niaganya,” ucap Zulhas, Jumat (19/7/2024).
Satgas ini juga akan melakukan pemeriksaan, perizinan usaha, atau persyaratan barang tertentu yang diberlakukan tata niaga impornya, seperti standar, SNI, dan pajak.
“Kami juga melakukan klarifikasi terhadap pelaku usaha terkait dengan dugaan pelanggaran, tentu tindak hukum sesuai berdasarkan ketentuan peraturan yang diberlakukan," ujar dia.
Adapu satgas barang impor ilegal beranggotakan 11 kementerian dan lembaga, yaitu Kementerian Perdagangan, Kejaksaan Agung, Polri, Kementerian Keuangan, Kementerian Perindustrian, Kementerian Hukum dan HAM, BIN, BPOM, Bakamla, TNI AL, Dinas Provinsi dan Kabupaten/Kota yang membidangi perdagangan. (aha/muu)
Load more