Di sisi lain, menanggapi hal tersebut, Kepala Kantor Komunikasi Presiden, Hasan Nasbi mengungkapkan, tidak ada dalam aturan soal melarang Presiden RI, Prabowo Subianto untuk mempromosikan cagub dan cawagub.
“Tidak ada aturan yang melarang Pak Prabowo mengendorse calon,” ungkap Hasan, dalam keterangan resminya, pada Minggu (10/11/2024).
Selain itu, Hasan menyebut, kampanye yang dilakukan Prabowo boleh saja dilakukan selama tidak menyalahgunakan fasilitas jabatan, serta berkampanye saat cuti tugas.
"Aturan netralitas itu ditujukan bagi TNI/Polri dan para ASN. Menteri-menteri, terutama yang berasal dari partai politik juga boleh mengendorse calon, bahkan boleh berkampanye,” jelasnya. (aha/iwh)
Load more