Aturan yang sama juga berlaku untuk para menteri yang berasal dari partai politik. Mereka diizinkan berkampanye dan memberikan dukungan kepada calon kepala daerah yang diusung partai mereka.
Hasan juga menekankan bahwa aturan netralitas hanya berlaku bagi Aparatur Sipil Negara (ASN), Polri, dan TNI.
"Netralitas ini khusus untuk TNI, Polri, dan ASN. Menteri yang berasal dari partai politik boleh mendukung calon, bahkan boleh ikut berkampanye," tegas Hasan.
Saat ini, Indonesia sedang bersiap menghadapi Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) serentak yang dijadwalkan berlangsung pada 27 November 2024.
Berdasarkan data terbaru dari Komisi Pemilihan Umum (KPU), ada sekitar 1.553 pasangan calon yang bertarung di 37 provinsi, 415 kabupaten, dan 93 kota. (ant/aag)
Load more