Jakarta, tvOnenews.com - Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya ungkap peran dua tersangka baru kasus judi online.
Dua orang tersangka baru ini merupakan tersangka kasus judi online yang melibatkan oknum pegawai Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi).
Hal itu diungkap oleh Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol. Ade Ary Syam Indradi.
Keduanya yaitu, berinisial MN dan DM. Mereka memiliki peran berbeda-beda.
"Tersangka berinisial MN sendiri berperan menyetorkan daftar website ke Kementerian Komdigi agar lolos blokir. Sementara DM menampung uang hasil judi dalam kasus tersebut," katanya, Minggu (10/11/2024).
Ade Ary mengatakan tersangka berinisial MN statusnya adalah DPO, sedangkan DM bukan masuk DPO.
Namun ia belum bisa menjelaskan lebih detail terkait informasi apakah mereka oknum Komdigi atau warga sipil.
Sebelumnya, Dirreskrimum Polda Metro Jaya Kombes Pol. Wira Satya Triputra mengumumkan dua tersangka baru kasus judi online yang berhasil ditangkap.
"Subdit Jatanras Polda Metro berhasil menangkap dua pelaku lainnya yang terlibat dalam kasus perjudian online di Komdigi," kata Wira Satya Triputra.
Wira menjelaskan kedua tersangka berinisial MN dan DM saat ini sedang dalam perjalanan menuju Indonesia dan tiba di Bandara Soekarno-Hatta (Soetta) sekitar pukul 19.00 WIB.
"Tim akan dijemput pukul 19.00 WIB di terminal internasional 2F," katanya.(ant)
Load more