Jakarta, tvOnenews.com - Bawaslu Palopo, Sulawesi Selatan (Sulsel), menerbitkan surat rekomendasi ke KPU Palopo terkait kasus dugaan pemalsuan ijazah calon wali Kota Palopo, Trisal Tahir.
Bawaslu Palopo telah melayangkan surat rekomendasi tersebut ke KPU Palopo pada Senin (28/10/2024).
Bawaslu meminta KPU mengubah status Trisal Tahir dari memenuhi syarat (MS) menjadi tidak memenuhi syarat (TMS).
"Merekomendasikan ke KPU untuk menganulir SK (surat keputusan) yang merubah dari TMS jadi MS. Karena menurut kajian kami, ada salah satu syarat yang tidak terpenuhi, yaitu teman-teman sudah paham (soal pemalsuan ijazah)," kata Anggota Bawaslu Palopo Widianto dalam keterangannya, Minggu (10/11/2024).
Dia menegaskan dari penelusuran Bawaslu, Trisal Tahir tidak memenuhi syarat.
"Dalam rekomendasi kami tidak ada pembatalan calon ataupun didiskualifikasi yang ada adalah merubah keputusan KPU dan mengkhususkan (status) TMS, karena menurut kajian kami yang bersangkutan itu tidak memenuhi syarat, karena ada syarat tidak terpenuhi," bebernya.
Load more