Dia juga mengungkapkan pihak sekolah yang sebelumnya membenarkan ijazah Trisal Tahir kini membantah.
Pihak sekolah juga menegaskan tidak mengenal Trisal Tahri.
"Kami di pengawasan, penyidik menyampaikan fakta-fakta, dari situ kami mendapat rupanya ada beberapa hal yang bisa menjelaskan keterangan tentang ijazah ini. Adalah rupanya keterangan dari pihak sekolah yang dulunya dengan tegas mengatakan iya, sekarang mengatakan tidak mengenal, tidak tau dia pernah sekolah di sini begitu kira-kira," jelasnya.
Widianto menambahkan rekomendasi dari Bawaslu tidak bersifat final.
Dia menyebut KPU Palopo masih memiliki waktu untuk mempelajari rekomendasi tersebut.
"KPU punya kewenangan untuk menelaah apa yang akan dia (KPU) tindaklanjuti dari rekomendasi ini. Dia lembaga negara punya kewenangan lakukan telaah," tuturnya.(lkf)
Load more