Jakarta, tvOnenews.com - Presiden Prabowo Subianto resmi menunjuk Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka sebagai pelaksana tugas (Plt) Presiden selama kunjungan luar negeri.
Keputusan ini tertuang dalam Keppres Nomor 31 Tahun 2024 tentang Penugasan Wakil Presiden untuk Melaksanakan Tugas Presiden, yang ditandatangani pada 8 November 2024.
Penunjukan Gibran sebagai Plt Presiden dilakukan karena Prabowo akan menjalani kunjungan kenegaraan ke sejumlah negara, termasuk China, Amerika Serikat, Peru, Brasil, dan Inggris, dari 8 hingga 23 November 2024.
Tujuan penunjukan ini adalah untuk memastikan kelancaran pemerintahan selama Presiden Prabowo berada di luar negeri.
"Untuk menjaga kelancaran pemerintahan selama kunjungan kenegaraan dan resmi Presiden, dipandang perlu menugaskan Wakil Presiden melaksanakan tugas sehari-hari Presiden," demikian kutipan dari Keppres yang dirilis pada Minggu (10/11/2024).
Dalam Keppres tersebut, Gibran ditugaskan menjalankan fungsi Presiden sesuai aturan yang berlaku.
Masa tugas sebagai Plt Presiden ini berlangsung dari 8 hingga 23 November 2024 atau hingga Prabowo kembali ke Indonesia.
Jika diperlukan pengambilan kebijakan baru selama masa penugasan, Gibran diwajibkan untuk berkonsultasi dan mendapatkan persetujuan dari Prabowo terlebih dahulu.
Setelah Presiden Prabowo kembali, Gibran akan mengakhiri tugasnya sebagai Plt Presiden dan menyampaikan laporan terkait pelaksanaan tugasnya selama masa tersebut.
"Keputusan ini berlaku sejak tanggal ditetapkan," demikian bunyi penutupan Keppres tersebut. (aag)
Load more