Jakarta, tvOnenews.com - Kasus Vina Cirebon kini memasuki babak baru setelah sidang peninjauan kembali (PK) para terpidana selesai dilakukan.
Sebelumnya, tujuh terpidana kasus Vina mengajukan PK untuk membuktikan mereka tidak bersalah dalam pembunuhan dua sejoli tahun 2016 silam itu.
Di dalam sidang PK yang sudah selesai itu, para terpidana kasus Vina mengungkapkan sempat mengalami penganiayaan oleh anggota Polresta Cirebon, termasuk ayah Eky, Iptu Rudiana.
Mereka pun akhirnya terpaksa mengakui bahwa telah melakukan pembunuhan terhadap Vina dan Eky. Padahal, menurut pengakuannya, para terpidana ini tidak berada di TKP pada malam kejadian.
Kini, seluruh rangkaian sidang PK sudah selesai. Berkasnya pun sudah diserahkan ke Mahkamah Agung (MA) untuk ditindaklanjuti.
Wakil Ketua PN Cirebon, Agus Hardianto mengatakan pihaknya telah menerima permohonan PK pada 14 Agustus 2024 lalu.
Adapun rangkaian sidang PK diselenggarakan pada 4 September sampai 29 September 2024.
Load more