Jakarta, tvOnenews.com - Polda Metro Jaya berhasil menangkap dua tersangka judi online berinisial MN dan DM yang melibatkan pegawai Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) RI.
Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya, Kombes Pol Wira Satya Triputra mengungkapkan bahwa dari penangkapan ini pihaknya juga berhasil mengamankan barang bukti berupa uang senilai Rp3,1 miliar.
“Dari serangkaian tindakan penyelidikan dan upaya paksa dengan melakukan penangkapan terhadap kedua tersangka dengan insial MN dan DM. Tim penyelidik berhasil mengamankan antara lain uang cash senilai Rp300 juta dan uang yang tersimpan di dalam rekening senilai Rp2,8 miliar,” kata Wira, saat konferensi pers, pada Minggu (10/11/2024) malam.
Sementara itu Wira menyebutkan saat ini kedua tersangka bersama barang bukti uang dibawa ke Polda Metro Jaya untuk pemeriksaan lanjutan.
“Tersangka dibawa untuk dilakukan pemeriksaan dan pendalaman secara intensif agar nantinya kita bisa membuka segamblang-gamblangnya terhadap kasus yang sementara kita tangani ini,” tegas Wira.
Kemudian Wira mengungkapkan bahwa Polri memiliki komitmen untuk mengusut tuntas terhadap siapa pun yang terlibat di dalam perjudian online.
“Tentunya kami mohon dukungan dari seluruh komponen masyarakat kiranya dalam proses ini kita bisa diberikan kelancaran sehingga betul-betul memberikan manfaat bagi seluruh masyarakat,” jelas Wira.
Sebelumnya, Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya ungkap peran dua tersangka baru kasus judi online.
Dua orang tersangka baru ini merupakan tersangka kasus judi online yang melibatkan oknum pegawai Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi).
Hal itu diungkap oleh Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol. Ade Ary Syam Indradi.
Keduanya yaitu, berinisial MN dan DM. Mereka memiliki peran berbeda-beda.
"Tersangka berinisial MN sendiri berperan menyetorkan daftar website ke Kementerian Komdigi agar lolos blokir. Sementara DM menampung uang hasil judi dalam kasus tersebut," katanya, Minggu (10/11/2024).(ars/muu)
Load more