Arifah menekankan, setelah dibentuknya tim PPK ini, para siswa harus menjadi agen pelopor dan pelapor di lingkungan sekolahnya.
“Untuk siswa kalian adalah pelopor dan pelapor. Untuk pelopor, kalian bisa menjadi teladan untuk melakukan hal-hal terbaik. Sebagai pelapor kalian harus berani berbicara kalau melihat dan mengalami yang tidak benar (tindak kekerasan)," tegas Arifah.
"Jangan pernah takut unutk melapor guru, orang tua atau melalui hotline sekolah," tambahnya.
Arifah menjelaskan bahwa Pemerintah dalam hal ini KemenPPPA telah menyediakan layanan pengaduan atau pelaporan bagi masyarakat perempuan dan anak yang menjadi korban tindak kekerasan seksual dan fisik. Layanan pengaduan bernama Sahabat Perempuan dan Anak" (SAPA).
"Kami telah memiliki mekanisme penanganan termasuk layanan sahabat SAPA 129 masyarakat bisa melaporkan kekerasan yang dialami perempuan dan anak. 08111129129," beber Arifah.
Layanan ini dapat diakses oleh seluruh masyarakat untuk melaporkan kekerasan yang dialami oleh perempuan dan anak.
Load more