Jakarta, tvOnenews.com - Polda Metro Jaya berhasil mengungkap keterlibatan seorang buronan dan satu tersangka baru dalam kasus judi online yang melibatkan pegawai Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi), Minggu (10/11/2024).
"MN, yang saat ini berstatus buron, berperan menyetorkan daftar situs web judi dan uang hasil kejahatan," ungkap Kombes (Pol) Wira Satya Triputra, Dirreskrimum Polda Metro Jaya.
Sementara itu, tersangka baru berinisial DM bertugas sebagai penampung uang dari bisnis ilegal tersebut.
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Ade Ary Syam, mengungkapkan bahwa keduanya sedang dalam perjalanan menuju Jakarta dengan pesawat.
"Tim kami sudah lepas landas pukul 18.30 WIB," ujarnya.
Mereka dijadwalkan tiba di Terminal Internasional 2F Bandara Soekarno-Hatta pada pukul 19.00 WIB sebelum dibawa ke Polda Metro Jaya untuk pemeriksaan lebih lanjut.
Saat ini, polisi belum mengonfirmasi apakah DM dan MN merupakan pegawai Komdigi.
Sebelumnya, sebanyak 15 orang telah ditetapkan sebagai tersangka dalam jaringan judi online ini, termasuk 11 pegawai Komdigi.
Ade Ary juga menyoroti bahwa Komdigi, yang seharusnya memiliki wewenang untuk memblokir situs-situs judi online, justru digunakan untuk melindungi ribuan situs tersebut dari kantor di Jakasetia, Bekasi Selatan.
"Judi online sebenarnya bisa diberantas dengan memblokir ribuan situs tersebut," tegas Ade Ary pada Jumat (1/11/2024). (aag)
Load more