Sementara itu, saat ini Polres Jakarta Barat telah melakukan penahanan terhadap tersangka dan terus berupaya mengembangkan dari Hulu ke Hilir.
Sebelumnya diberitakan, Direktorat Reserse Narkoba Polda Metro Jaya menyita 207 kilogram sabu dan 90.000 ribu pil ekstasi yang tergabung dalam jaringan peredaran narkotika internasional.
Kapolda Metro Jaya, Irjen Karyoto mengatakan barang bukti narkoba ini didapatkan dari empat tersangka yakni AS, Antony, Adi Meilano alias Bagas, dan Joni dengan nilai taksi mencapai lebih dari Rp400 miliar.
"Jumlah nominal barang bukti tersebut di pasar gelap senilai Rp 418.177.800.000," katanya saat konferensi pers di Polda Metro Jaya, Rabu (6/11).
Direktur Reserse Narkoba Polda Metro Jaya, Kombes Donald Parlaungan Simanjuntak mengatakan bahwa pengungkapan kasus sabu berawal pada akhir Juli 2024.
Dalam pengungkapan tersebut polisi meringkus seorang tersangka berinisial AS di parkiran Rumah Sakit Fatmawati, Jakarta Selatan.
Dalam kasus itu, polisi juga mengamankan barang bukti narkotika jenis sabu-sabu seberat 48 kilogram. Tak berhenti di situ, polisi terus mendalami jaringan peredaran narkotika internasional dari informasi tersangka AS.
Load more