Malang, tvonenews.com - Anggota KPU RI August Mellaz mengatakan bahwa Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) RI memiliki wewenang untuk menelaah Presiden RI Prabowo Subianto yang mengikuti kegiatan kampanye politik dalam Pilkada Serentak 2024.
"Nah, soal apa yang sekarang berkembang, itu nanti tentu akan ditelaah oleh lembaga lain dalam hal ini Bawaslu," kata Mellaz saat ditemui awak media di kawasan Batu, Malang, Jawa Timur, Minggu (10/11) malam.
Menurutnya, Bawaslu yang memiliki wewenang untuk mengecek terkait adanya dugaan pelanggaran dalam tahapan pilkada.
"Karena kan ruang geraknya memang dalam konteks, 'apakah ada semacam dugaan pelanggaran?' Segala macam itu memang di Bawaslu. Kalau KPU 'kan tidak dalam konteks ke sana," ujarnya.
Adapun Presiden memiliki hak untuk berpolitik diatur dalam Pasal 299 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (UU Pemilu).
Dalam undang-undang tersebut juga disebutkan dengan sangat jelas bahwa presiden, wakil presiden, dan pejabat negara diperbolehkan untuk berkampanye sepanjang tidak menggunakan fasilitas negara.
Selain itu, aturan terkait kampanye juga sudah diatur dalam Peraturan KPU (PKPU) untuk pileg, pilpres hingga pilkada.
Load more