Jakarta, tvOnenews.com - Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA) Arifatul Choiri Fauzi menyebut penyelesaian korban kekerasan seksual bukan dengan menikahkannya dengan pelaku.
"Proses hukum harus tetap diselesaikan. Penyelesaian bukan dengan menikahkan," kata Menteri PPPA Arifatul Choiri Fauzi mengutip Antara pada Senin (11/10/2024).
Menurut dia, penyelesaian kasus kekerasan seksual tidak boleh terburu-buru.
"Perjelas dahulu posisinya, baru menyimpulkan, baru melakukan solusinya," ujar Menteri Arifatul.
Ia mencontohkan dalam penyelesaian kasus dugaan kekerasan seksual terhadap kakak adik di Kabupaten Purworejo.
Arifatul meminta kasus tersebut diselesaikan secara tuntas, termasuk jika ada kemungkinan pelaku lain.
Menteri PPPA itu memastikan negara hadir untuk melindungi hak-hak anak tersebut.
Load more