Takalar, Sulawesi Selatan, 19/5 – Warga di dua dusun di Kabupaten Takalar, Sulawesi Selatan, mendadak menjadi jutawan setelah menerima ganti rugi pembebasan lahan untuk proyek pembangunan bendungan Pammukkulu.
Para warga di dua dusundi desa Kaleko’mara, Kecamatan Polongbangkekeng utara, yang menerima ganti rugi kemudian membeli kendaraan. Tidak tanggung tanggung kendaraan yang dibeli warga berjumlah dua sampai tiga unit dan langsung dibayar lunas. Terlihat di setiap rumah warga terparkir kendaraan baru, selain motor ada juga mobil .
Uang pembebasan lahan yang diterima oleh warga jumlahnya berbeda-beda, mulai dari ratusan juta hingga miliaran.
“Saya terima Rp 800 juta, untuk beli mobil, saya beli dua, untuk anak dan keluarga,” kata Jamaris, salah seorang warga yang menerima ganti rugi.
Selain membeli kendaraan, Jamaris yang menerima ganti rugi pembebasan lahan juga membeli tanah untuk persiapan pindah dari lokasi yang sebelumnya mereka tempati selama berpuluh-puluh tahun. “Sisanya untuk beli lahan persiapan pindah dan bangun rumah,” kata Jamaris.
Mengenai adanya pembayaran ganti rugi pembebasan lahan, Kepala Badan Pertanahan Kabupaten Takalar membenarkan perihal tersebut. “Menjelang puasa dananya sudah dicairkan, pada 29 april lalu,” kata Kepala Badan Pertanahan Kabupaten Takalar Muhammad Naim.
Muhammad Naim mengatakan, pemerintah telah mengeluarkan dana tahap kedua sebesar Rp107 milyar untuk membayar 460 bidang tanah termasuk bangunan fisik maupun non fisik sebelum lebaran kemarin.
”Tahap kedua, yang kita ajukan ada 476 bidang, dan yang disetujui 460 bidang dengan nilai Rp107 miliar. Yang datang menerima ganti untung itu ada 446 orang, karena sisanya ada yang tinggal di luar Sulawesi,” kata dia.
Ia menambahkan bahwa setidaknya ada 10 warga yang nilai ganti ruginya diatas Rp 1 miliar. “Ada beberapa orang yang menerima miliaran, tapi lebih banyak yang dapat ratusan juta rupiah. Yang miliaran rupiah ada 10 orang, paling tinggi ada yang lima miliar,” paparnya.
Diketahui, total luas yang dibutuhkan untuk pembangunan bendungan Pammukkulu yakni 593 hektar. Hingga saat ini sudah 369 hektar yang dibebaskan oleh pemerintah. “Sudah 369, sisanya 200 hektar lebih. Target tahun ini sudah dibebaskan semua,” tegasnya.
Muhammad Naim juga menambahkan bahwa harga ganti rugi lahan warga sudah di revisi pasca polemik penolakan warga terhadap pembangunan bendungan Pammukkulu. Sebelumnya, ganti rugi yang diberikan sebesar Rp3.500 per meter tanah, kemudian direvisi besarnya menjadi beragam sesuai dengan spesifikasi tanah yang ditetapkan tim penilai, dengan harga terendah Rp20 ribu per meter hingga lebih dari Rp 100 ribu per meter. (ito)
Load more