“Pak Ketua yang terhormat, kalau sudah tujuh hari dan surat penahanan sudah keluar secara resmi, maka kami baru dapat melakukan pemberhentian sementara dari PNS,” kata Meutya saat rapat bersama Komisi I DPR di Gedung DPR, Jakarta Pusat, Selasa (5/11).
Kader Partai Golkar ini menjelaskan Kemkomdigi akan memecat dengan tidak hormat pegawai tersebut jika status hukumnya sudah inkrah.
“Dalam upaya menghormati asas praduga tak bersalah, pemecatan baru akan dilakukan kalau proses hukumnya sudah inkrah dan memang pemecatan akan dilakukan dengan tidak terhormat,” tegas Meutya. (saa/dpi)
Load more