Jakarta, tvOnenews.com - Wakil Menteri Dalam Negeri (Wamendagri) Bima Arya mengatakan, pihaknya akan memberhentikan aparatur sipil negara (ASN) yang terlibat judi online.
“Kan, kami ada mekanisme secara internal melalui Inspektorat. Apabila ada pembuktian secara pidana maka sanksinya bisa berujung pada pemberhentian,” kata Bima Arya usai rapat bersama Komisi II DPR di Gedung DPR, Jakarta Pusat, Senin (11/11).
Bima menyebut sanksi pemberhentian ASN itu akan diberikan jika sudah ada bukti-bukti secara hukum.
“Yang penting ada bukti-bukti secara hukum,” tegas kader PAN ini.
Sebelumnya, Menteri Komunikasi dan Digital (Komdigi) Meutya Hafid mengatakan dirinya akan memecat secara tidak hormat pegawai Kemkomdigi yang menjadi tersangka kasus judi online.
Saat ini, pihaknya sudah menonkatifkan 11 pegawai Kemkomdigi yang menjadi tersangka judi online. Namun, kata Meutya, pihaknya belum bisa memberhentikan mereka dari status pegawai negeri sipil (PNS).
“Pak Ketua yang terhormat, kalau sudah tujuh hari dan surat penahanan sudah keluar secara resmi, maka kami baru dapat melakukan pemberhentian sementara dari PNS,” kata Meutya saat rapat bersama Komisi I DPR di Gedung DPR, Jakarta Pusat, Selasa (5/11).
Kader Partai Golkar ini menjelaskan Kemkomdigi akan memecat dengan tidak hormat pegawai tersebut jika status hukumnya sudah inkrah.
“Dalam upaya menghormati asas praduga tak bersalah, pemecatan baru akan dilakukan kalau proses hukumnya sudah inkrah dan memang pemecatan akan dilakukan dengan tidak terhormat,” tegas Meutya. (saa/dpi)
Load more