Jakarta, tvOnenews.com - Polda Metro Jaya menangkap lagi dua tersangka kasus judi online (judol) yang melibatkan pegawai dan staf ahli Kementerian Komunikasi dan Digital (Kemkomdigi).
Namun, Direskrimum Polda Metro Jaya, Kombes Pol Wira Satya Triputra mengatakan bahwa dua tersangka yang baru saja ditangkap bukan pegawai Kemenkomdigi.
Kedua tersangka baru tersebut merupakan warga sipil.
Sejauh ini, Wira mengungkap, jumlah tersangka dalam kasus ini sudah ada sebanyak 18 orang.
"Sampai saat ini terdapat 18 orang yang sudah ditetapkan sebagai tersangka. Dua orang yang ditangkap semalam adalah dari sipil," tutur Wira, Senin (11/11/2024).
Adapun, salah satu tersangka yang baru ditangkap yaitu MN merupakan buronan. Sementara satu tersangka lain, yaitu DM adalah tersangka baru.
Kata Wira, ada satu tersangka lagi yang masih menjadi buronan yaitu inisial A.
Wira merincikan, dari 18 orang tersangka yang ada, 10 di antaranya adalah pegawai Komdigi. Sementara, 8 orang lain adalah warga sipil.
Adapun diketahui data ini mengalami perubahan. Pernyataan Wira ini berbeda dengan pekan lalu yang menyebut jumlah pegawai Komdigi yang menjadi tersangka ada sebanyak 11 orang.
Sebelumnya Kabid Humas Polda Metro Jaya, Ade Ary Syam Indradi menyebut bahwa jumlah pegawai Komdigi yang jadi tersangka ada 11 orang.
Menurut Wira, itu adalah kesalahan teknis dari pihaknya yang memberikan pernyataan ke awak media.
"Bukan berkurang, hanya salah input saja dari penyidik ke humas," kata Wira.
Lebih lanjut, Wira menegaskan bakal mengusut tuntas habis kasus judol melibatkan pegawai Kemkomdigi ini.
"Tentunya kami juga memohon dukungan dari instansi-instansi terkait, khususnya dalam hal kami nanti menerapkan tindak pidana pencucian uang, karena terhadap kasus perjudian ini kami akan lapis dengan pasal pencucian uang," bebernya.(rpi/muu)
Load more