“Ya ada rujukannya dalam undang-undang kepemiluan, kan larangannya itu kalau membuat suatu keputusan yang merugikan. Ini kan bukan keputusan, ini kan pernyataan dukungan,” tuturnya.
Bima menyebut Prabowo dapat dianggap melanggar aturan dan merugikan publik jika menggunakan fasilitas negara untuk kepentingan kampanye.
“Kalau masalah yang lain soal fasilitas ya saya kira tinggal dibuktikan saja. Apakah itu menggunakan fasilitas publik dan lain-lain, tapi secara substansi saya kira ini dukungan yang dilakukan sebagai ketua umum partai,” tandas Bima. (saa/muu)
Load more