Jakarta, tvOnenews.com - Wakil Menteri Dalam Negeri (Wamendagri) Bima Arya menyebut dukungan yang disampaikan Presiden Prabowo Subianto untuk Ahmad Luthfi-Taj Yasin di Pilgub Jateng 2024 sudah sesuai aturan.
Dia menjelaskan alasannya karena Prabowo saat ini juga menjabat sebagai Ketua Umum Partai Gerindra.
“Saya kira semua sudah ada aturannya. Seperti yang disampaikan oleh Pak Hasan Hasbi bahwa presiden pun dibolehkan apalagi sebagai pimpinan partai,” kata Bima usai rapat bersama Komisi II DPR di Gedung DPR, Jakarta Pusat, Senin (11/11/2024).
Bima menilai dukungan dari Prabowo kepada Ahmad Luthfi itu sebagai ketua umum partai. Atas hal ini, dia menyebut Prabowo tidak melanggar aturan yang telah ada.
“Namun tentu secara detail dan sebagainya ada norma-norma yang harus dipenuhi dan kami melihat itu semua sudah sesuai,” jelasnya.
“Jadi kami menyampaikan kepada semua pihak bahwa yang disampaikan oleh Kepala Kantor Komunikasi Presiden itu sudah proposional dan sudah menjelaskan semua,” sambung Bima.
Lebih lanjut, politisi PAN ini mengatakan bahwa pernyataan Prabowo juga bukan sebagai keputusan yang merugikan publik.
“Ya ada rujukannya dalam undang-undang kepemiluan, kan larangannya itu kalau membuat suatu keputusan yang merugikan. Ini kan bukan keputusan, ini kan pernyataan dukungan,” tuturnya.
Bima menyebut Prabowo dapat dianggap melanggar aturan dan merugikan publik jika menggunakan fasilitas negara untuk kepentingan kampanye.
“Kalau masalah yang lain soal fasilitas ya saya kira tinggal dibuktikan saja. Apakah itu menggunakan fasilitas publik dan lain-lain, tapi secara substansi saya kira ini dukungan yang dilakukan sebagai ketua umum partai,” tandas Bima. (saa/muu)
Load more