Jakarta, tvOnenews.com - Kapolri Jenderal Pol. Listyo Sigit Prabowo mengatakan masalah pemecatan Ipda Rudy Soik sudah diambil alih oleh Biro Propam Polri.
Kapolri menyebut pengambilalihan kasus tersebut dilakukan berdasarkan kesimpulan rapat dengar pendapat antara Komisi III DPR RI bersama Polda NTT dan Rudy Soik beberapa waktu lalu.
"Dan tentunya saat ini Propam Polri sedang melakukan klarifikasi dan penelitian terhadap berkas memori banding," kata Listyo saat rapat kerja bersama Komisi III DPR RI di Kompleks Parlemen, Jakarta, Senin (11/11/2024).
Dia pun berharap agar masalah pemecatan yang menimpa Ipda Rudy Soik itu bisa mendapatkan keputusan yang seadil-adilnya.
Adapun Rudy Soik merupakan polisi yang beberapa waktu lalu dipecat oleh Polda NTT, tetapi menimbulkan kontroversi.
Load more