Jakarta, tvOnenews.com - Eks Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Budi Arie Setiadi mengaku sudah merasa curiga dengan perilaku para pegawainya yang kini menjadi tersangka kasus judi online.
Budi Arie menjelaskan bahwa sejak awal ia masuk ke dalam ruang lingkup Kemenkominfo, ia telah menaruh rasa curiga dengan sejumlah pegawainya. Oleh karenanya, ia memindah tugaskan sejumlah posisi.
"Denden itu Ketua Tim Pengendalian Take Down lantai 8 Kominfo. Dia pegawai Kominfo sudah lama, pas saya masuk saya geser dia karena saya udah curiga dia," ucap Budi Arie, Senin (11/11/2024).
Dia juga mengaku tidak kaget saat mendengar pegawainya ditangkap polisi. Sebab, dia sudah memantau gerak-gerik pegawainya yang hidup dengan serba kemewahan.
"Denden mah dari dulu udah saya curigain, saya gak kaget dia ditangkep, hidupnya mewah," ujarnya.
Bahkan lantaran menaruh rasa curiga, Budi Arie mengaku pernah mengambil alih tugas pengendalian take down situs judi online secara mandiri.
"Banyak (curiga), ada beberapa kali ada momentum saya gembok, saya take down sendiri. Saya pernah Sabtu Minggu saya datang ke tempat take down itu 'tolong take down semua ini'," katanya.
Namun, hingga saat ini pegawai yang dicurigai Budi Arie masih bekerja di Kemenkominfo yang kini berganti nama menjadi Kemenkomdigi (Kementerian Komunikasi dan Digital). Menurut dia, semua berhak mendapatkan kesempatan.
"Semua orang saya kasih kesempatan, jadi yang atas rekomendasi saya bukan cuma AK tapi ada 10an orang lah," tutur Budi Arie.
Adapun, saat ini Polda Metro Jaya tengah mengusut kasus judi online yang ternyata dibekingi oleh para pegawai di dalam Kementerian Kominfo dan Digital (Komdigi).
Para pegawai Komdigi itu diduga telah menyalahgunakan wewenang dengan menerima imbalan.
Mereka juga diduga tidak menjalankan tugasnya dalam pengawasan terhadap judi online dan malah justru memelihara situs-situs tersebut.
Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya, Ade Ary Syam Indradi mengatakan, alih-alih membongkar kasus judi online, para pegawai Komdigi ini justru malah melindungi bandar judi online.
"Mereka ini dikasih kewenangan sebenarnya untuk melakukan, mengecek, web-web judi online, kemudian mereka diberi kewenangan penuh untuk memblokir. Namun mereka melakukan penyalahgunaan, juga melakukan kalau dia sudah kenal sama mereka (bandar judi online), mereka tidak blokir dari data mereka," kata Ade Ary, Jumat (1/11).
Sejauh ini, polisi telah menetapkan 18 orang sebagai tersangka kasus judi online yang melibatkan beberapa pegawai dan staf ahli Komdigi RI.
Sebanyak 10 orang diantaranya adalah pegawai Komdigi. Sisanya empat orang warga sipil.
Selain itu, Polda Metro Jaya juga telah menggeledah Kantor Komdigi. Selama berlangsung kurang lebih satu jam lamanya, polisi menyita sejumlah uang tunai, laptop, senjata api dan jam tangan mewah yang diketahui milik pegawai dan staf ahli Komdigi. (rpi/muu)
Load more