Namun pada Jumat lalu, Gunawan dan Toed resmi dilakukam atas dasar permohonan dari pihak keluarga dan kuasa hukum.
"Sejak Jumat, 8 November 2024. Penangguhan penahanan sudah diatur dalam KUHP, apabila ada permohonan dari tersangka. Dalam kasus Sadbor ini, permohohan penangguhan penahanan dilakukan oleh pengacara dan keluarganya," kata Kasi Humas Polres Sukabumi, Iptu Aah Saefurohman, Senin (12/11/2024).
Usai dibebaskan, Gunawan langsung melakukan ativitasnya kembali dengan berjoget ayam patuk di TikTok.
Berbeda dari sebelumnya, joget ayam patuh tersebut dilakukan bersama dengan Konten kreator sekaligus anggota polisi Herman Hadi Basuki alias Pak Bhabin bersama Aipda Ambarita di kampung Bojongkembar, Cikembar, Sukabumi. (aha/aes)
Load more