Jakarta, tvOnenews.com - Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo mengatakan akan menjatuhi sanksi pidana bagi anggota Polri yang terlibat judi online.
Hal ini dia sampaikan usai mengikuti rapat bersama Komisi III DPR. Dia mengaku sudah memerintahkan kepada jajarannya untuk menertibkan anggota yang ketahuan terlibat judi online.
“Saya sudah sampaikan bahwa terhadap anggota-anggota yang masih main-main judi online, saya sudah perintahkan untuk dilakukan penertiban,” kata Listyo di Gedung DPR, Jakarta Pusat, Senin (11/11/2024).
“Sanksi demikian juga yang terlibat menerima atau bahkan membekingi saya minta untuk diusut tuntas, dan itu diproses pidana,” tambahnya.
Dia menjelaskan keputusan itu sebagai bentuk komitmen Polri yang serius memberantas judi online.
Selain itu, Listyo mengatakan pihaknya juga akan bekerja sama dengan Pusat Pelaporan Analisis dan Transaksi Keuangan (PPATK), kementerian terkait, hingga Otoritas Jasa Keuangan (OJK).
“Sehingga kemudian terkait dengan harta-harta mereka, kita bisa melakukan tracing dan apabila itu bisa kita dapatkan, bisa kita sita dan bisa kita serahkan ke negara,” tegas Listyo. (saa/iwh)
Load more