Suhandi Cahaya menyesalkan bila sampai saat ini masih banyak penyidik yang bekerja tidak profesional dengan mengabaikan KUHAP demi kepentingan tertentu.
"Banyak mahasiswa saya dari kepolisian, saya terus mengingatkan agar bekerja secara profesional," ungkap praktisi hukum yang jadi ahli dalam sidang praperadilan Pegi Setiawan di Pengadilan Negeri Bandung itu.
Meski penahanan tersangka menjadi kewenangan polisi, namun bukan berarti mengabaikan hati nurani.
Sebab, penahanan terhadap tersangka sangat berdampak terhadap keluarganya seperti Julianto yang merupakan tulang punggung keluarga.
"Anaknya masih kecil, keluarga harus menderita. Seharusnya Polsek Pagedangan melakukan penangguhan tahanan berdasarkan Pasal 23 jo Pasal 31 KUHAP yang merupakan hak dari tersangka," terangnya.
A, kakak kandung tersangka J mengaku tak habis pikir dengan kasus yang menjerat adiknya itu.
Dia juga mempertanyakan perlakuan penyidik Polsek Pagedangan terhadap penahanan adik yang sudah lebih dari 60 hari.
Load more