LIVESTREAM
img_title
Tutup Menu
News Bola Daerah Sulawesi Sumatera Jabar Banten Jateng DI Yogya Jatim Bali
Ilustrasi penangkapan pelaku kriminal.
Sumber :
  • Antara

Ahli Hukum Pidana Harap Polisi Bekerja Profesional, Lalu Diingatkan Hati-hati saat Melakukan Penahanan Seseorang

Ahli Hukum Pidana Prof. Dr. Suhandi Cahaya, SH, MH, MBA, mengingatkan terhadap semua polisi untuk tidak sewenang-wenang melakukan penahanan terhadap seseorang.

Senin, 11 November 2024 - 21:52 WIB

Jakarta, tvOnenews.com - Ahli Hukum Pidana Prof. Dr. Suhandi Cahaya, SH, MH, MBA, mengingatkan polisi untuk tidak sewenang-wenang melakukan penahanan terhadap seseorang yang diduga melakukan tindak pidana dengan sangkaan pelanggaran UU Darurat.

Salah satu harus terdapat mens rea atau niat dari pelaku melakukan tindak pidana yang disangkakan.

Pandangan tersebut disampaikan Prof. Suhandi Cahaya terkait penahanan terhadap J alias S (34) oleh penyidik Polsek Pagedangan, Kabupaten Tangerang yang dijadikan tersangka soal kepemilikan senjata tajam dengan sangkaan melanggar UU Darurat No.12 Tahun 1951 subs Pasal 335 ayat 1 ke-1 KUHP.

"Bila ada mens rea pasti dibacoknya dan mati orang itu. Itu namanya masih poging atau percobaan, cuma ngomong-ngomong, kenapa polisi menahan?. Polisi terlalu sombong dan sewenang-wenang," ujar Suhandi Cahaya dalam keterangannya, Senin (11/11/2024).

Baca Juga :

Advokat senior itu pun menyarankan agar penyidik Polsek Pagedangan yang menangani perkara J alias S diadukan ke Kapolri.

"Keluarga bisa mengadukan ke polisi yang menangani kasus tersebut ke Kapolri atau adukan sampai Presiden tembusan Menko Polhukam, Kapolri, Irwasum, Kadiv Propam. Buat surat juga minta digelar khusus ke Polda Metro Jaya bagian minta Kabag Wassidik," jelasnya.

Suhandi Cahaya menyesalkan bila sampai saat ini masih banyak penyidik yang bekerja tidak profesional dengan mengabaikan KUHAP demi kepentingan tertentu.

"Banyak mahasiswa saya dari kepolisian, saya terus mengingatkan agar bekerja secara profesional," ungkap praktisi hukum yang jadi ahli dalam sidang praperadilan Pegi Setiawan di Pengadilan Negeri Bandung itu.

Meski penahanan tersangka menjadi kewenangan polisi, namun bukan berarti mengabaikan hati nurani.

Sebab, penahanan terhadap tersangka sangat berdampak terhadap keluarganya seperti Julianto yang merupakan tulang punggung keluarga.

"Anaknya masih kecil, keluarga harus menderita. Seharusnya Polsek Pagedangan melakukan penangguhan tahanan berdasarkan Pasal 23 jo Pasal 31 KUHAP yang merupakan hak dari tersangka," terangnya.

A, kakak kandung tersangka J mengaku tak habis pikir dengan kasus yang menjerat adiknya itu.

Dia juga mempertanyakan perlakuan penyidik Polsek Pagedangan terhadap penahanan adik yang sudah lebih dari 60 hari.

"Adik saya dibawa dari rumah, kemudian dimasukkan ke dalam tahanan, baru besoknya diperiksa dan ditahan sampai 20 hari, kemudian diperpanjang 40 hari, dan per tanggal 21 Oktober diperpanjang lagi 30 hari," ungkap A.

Dia menyebut hingga saat ini kasus yang menjerat adiknya itu belum juga P-21.

"Atas nama keluarga kami mohon keadilan, kami memiliki saksi bahwa adik kami tidak salah, bahkan sampai saat ini gajinya di perusahaan masih ditahan. Masih belum puaskah kalian memperlakukan kami?. Kami orang tidak punya dan buta hukum memohon keadilan. Tapi, kami percaya keadilan itu masih ada," tutur pria kelahiran Kalimantan Barat itu.

Sementara itu, pihak penyidik Polsek Pagedangan saat dikonfirmasi awak media menyatakan bahwa penanganan kasus tersebut telah sesuai prosedur dan segera dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Tangerang.(lkf)

Komentar
Berita Terkait
Topik Terkait
Saksikan Juga
Jangan Lewatkan
Kepengurusan Bahlil di Golkar Digugat ke PTUN, Adies: Munas Sudah Sesuai Aturan

Kepengurusan Bahlil di Golkar Digugat ke PTUN, Adies: Munas Sudah Sesuai Aturan

Kepengurusan Partai Golkar di bawah kepemimpinan Bahlil Lahadalia digugat ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta.
Tinggal 5 Menit Lagi Waktu Subuh, Apakah Masih Boleh Shalat Tahajud? Buya Yahya Tegaskan Bisa Selama ...

Tinggal 5 Menit Lagi Waktu Subuh, Apakah Masih Boleh Shalat Tahajud? Buya Yahya Tegaskan Bisa Selama ...

Dalam ceramahnya, Buya Yahya menyampaikan ketika mau tahajud tapi bangun kesiangan masih bisa dilakukan. Sehingga waktu mepet shalat subuh kaya 15 atau 5 menit
Tinggalkan Kebiasaan Pukul dan Keras pada Anak Antum, Buya Yahya Bagikan Tips Mendidik agar Mudah Dinasehati

Tinggalkan Kebiasaan Pukul dan Keras pada Anak Antum, Buya Yahya Bagikan Tips Mendidik agar Mudah Dinasehati

Tapi tak jarang melihat kebiasaan ayah atau bunda melakukan kekerasan fisik. Hal inilah yang disoroti Buya Yahya. Ia membagikan tips agar anak mudah memahami...
Bintang Liga Inggris Beri Sindiran Halus pada Pemain Naturalisasi Timnas Indonesia, Walau Dihiasi Langganan Liga Eropa, Jepang Jauh Lebih Unggul Soal...

Bintang Liga Inggris Beri Sindiran Halus pada Pemain Naturalisasi Timnas Indonesia, Walau Dihiasi Langganan Liga Eropa, Jepang Jauh Lebih Unggul Soal...

Jelang laga krusial, Timnas Indonesia dapat sorotan khusus dari bintang Liga Inggris, Kaoru Mitoma. Sesumbar sampai sebut pemain naturalisasi King Indo itu...
Jika Menang Pilkada Kota Bekasi, Heri Koswara Ingin Sediakan WiFi Gratis di Tiap RT

Jika Menang Pilkada Kota Bekasi, Heri Koswara Ingin Sediakan WiFi Gratis di Tiap RT

Calon Wali Kota Bekasi, Heri Koswara berjanji menghadirkan layanan WiFi gratis di tiap lingkungan RT.
Nusron Wahid Ungkap Alasan Mayoritas Kasus Mafia Tanah Libatkan Internal Kementerian ATR/BPN

Nusron Wahid Ungkap Alasan Mayoritas Kasus Mafia Tanah Libatkan Internal Kementerian ATR/BPN

Menteri ATR/BPN Nusron Wahid mengungkapkan alasan mayoritas kasus mafia tanah pelakunya berasal dari internal Kementerian ATR/BPN.
Trending
Bintang Liga Inggris Beri Sindiran Halus pada Pemain Naturalisasi Timnas Indonesia, Walau Dihiasi Langganan Liga Eropa, Jepang Jauh Lebih Unggul Soal...

Bintang Liga Inggris Beri Sindiran Halus pada Pemain Naturalisasi Timnas Indonesia, Walau Dihiasi Langganan Liga Eropa, Jepang Jauh Lebih Unggul Soal...

Jelang laga krusial, Timnas Indonesia dapat sorotan khusus dari bintang Liga Inggris, Kaoru Mitoma. Sesumbar sampai sebut pemain naturalisasi King Indo itu...
Malaysia Kalahkan Tim Peringkat 187 Ranking FIFA, dari Dua Penalti dan Masih Kebobolan 1 Gol

Malaysia Kalahkan Tim Peringkat 187 Ranking FIFA, dari Dua Penalti dan Masih Kebobolan 1 Gol

Malaysia menang dengan skor akhir 3-1 di Stadion PAT, Bangkok, Kamis (14/11/2024). 
Hasil Kualifikasi Piala Dunia 2026: Kecuali Bahrain dan Kuwait, Tim Timur Tengah Dominasi Kemenangan 

Hasil Kualifikasi Piala Dunia 2026: Kecuali Bahrain dan Kuwait, Tim Timur Tengah Dominasi Kemenangan 

Laga Timnas Indonesia vs Jepang menjadi satu-satunya pertandingan Kualifikasi Piala Dunia 2026 yang baru akan berlangsung pada Jumat (15/11/2024) malam ini. 
Seakan Sudah Tobat, Ahmed Al Kaf Tak Ulangi 'Dosa' yang Bikin Timnas Indonesia Rugi Besar saat Kembali Pimpin Pertandingan

Seakan Sudah Tobat, Ahmed Al Kaf Tak Ulangi 'Dosa' yang Bikin Timnas Indonesia Rugi Besar saat Kembali Pimpin Pertandingan

Wasit kontroversial asal Oman, Ahmed Al Kaf, tak mengulangi 'dosa' yang membuat Timnas Indonesia mengalami kerugian besar usai kembali dipercaya memimpin laga.
Ahmed Al Kaf Muncul ke Publik Lagi usai Bikin Timnas Indonesia Rugi Besar, Tim Timur Tengah Rengkuh Kemenangan Telak

Ahmed Al Kaf Muncul ke Publik Lagi usai Bikin Timnas Indonesia Rugi Besar, Tim Timur Tengah Rengkuh Kemenangan Telak

Wasit asal Oman yang pernah bikin Timnas Indonesia merugi, Ahmed Al Kaf, muncul ke hadapan publik dalam pertandingan yang berakhir dengan kemenangan telak UEA.
Hasil Laga Uji Coba Internasional Tim ASEAN Jelang Piala AFF 2024, Malaysia dan Singapura Catatkan Kemenangan, Thailand Ditahan Imbang

Hasil Laga Uji Coba Internasional Tim ASEAN Jelang Piala AFF 2024, Malaysia dan Singapura Catatkan Kemenangan, Thailand Ditahan Imbang

Sementara tim ASEAN beradu untuk laga uji coba di FIFA Matchday edisi November, Timnas Indonesia akan kembali berjuang di Kualifikasi Piala Dunia 2026 Zona Asia
Nusron Wahid Ungkap Alasan Mayoritas Kasus Mafia Tanah Libatkan Internal Kementerian ATR/BPN

Nusron Wahid Ungkap Alasan Mayoritas Kasus Mafia Tanah Libatkan Internal Kementerian ATR/BPN

Menteri ATR/BPN Nusron Wahid mengungkapkan alasan mayoritas kasus mafia tanah pelakunya berasal dari internal Kementerian ATR/BPN.
Selengkapnya
Viral