Jakarta - Bareskrim Polri membentuk tim khusus penyelidikan dugaan pelanggaran dan penyimpangan dalam kekarantinaan yang melibatkan kelompok yang terstruktur atau terorganisir yang dikenal dengan istilah mafia karantina Covid-19.
Kepala Divisi Humas Polri Irjen Pol Dedi Prasetyo menyebutkan Kapolri memerintahkan Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dittipideksus) Bareskrim Polri untuk membentuk tim khusus tersebut.
“Tim sedang bekerja, sudah melakukan komunikasi, koordinasi dan verifikasi dengan berbagai pihak,” kata Dedi, saat dikonfirmasi di Jakarta, Selasa.
Tim yang terdiri atas penyidik kepolisan tersebut melakukan koordinasi dan komunikasi dengan sejumlah pihak mulai dari hulu hingga hilir proses karantina bagi pelaku perjalanan luar negeri (PPLN) warga negara asing (WNA) maupun warga negara Indonesia.
Pihak-pihak yang dimaksud, di antaranya pihak Imigrasi, kekarantinaan kesehatan, Satgas Covid-19, pengelola bandara hingga petugas di bandara.
“Temasuk pihak di hulu, yakni PHRI yang mengelola jasa hotel tempat WNA maupun WNI yang melakukan karantina,” kata Dedi.
Menurut dia, hingga kini penyelidikan terkait mafia karantina Covid-19 tersebut masih berlangsung, penyidik melakukan penyelidikan untuk mengetahui ada tidaknya tindak pidana dalam proses kekarantina.
Load more