LIVESTREAM
img_title
Tutup Menu
News Bola Daerah Sulawesi Sumatera Jabar Banten Jateng DI Yogya Jatim Bali
Suasana sidang lanjutan di PN Tipidkor Jakarta Pusat.
Sumber :
  • Istimewa

Kuasa Hukum Tamron Soroti soal Prosedur Penyidikan Kasus Dugaan Korupsi Tata Niaga Timah

Kuasa hukum Tamron, Andy Inovi Nababan, ungkap fakta baru yang dapat ubah arah penyidikan kasus dugaan korupsi tata niaga timah yang mencuri perhatian publik.

Selasa, 12 November 2024 - 16:18 WIB

Jakarta, tvOnenews.com - Kuasa hukum Tamron, Andy Inovi Nababan, mengungkap fakta baru yang dapat mengubah arah penyidikan kasus dugaan korupsi tata niaga timah yang kembali mencuri perhatian publik. 

Dalam sidang lanjutan di PN Tipikor Jakarta Pusat, yang mendengarkan pendapat ahli dari Jaksa Penuntut Umum (JPU), Andy menyoroti ketidaksesuaian prosedur dalam penyidikan dan penuntutan yang sedang berlangsung.

"Kami meyakini bahwa prosedur yang dilakukan selama penyidikan dan penuntutan ini sangat banyak yang tidak sesuai dengan aturan yang berlaku. Kami tetap berkeyakinan bahwa klien kami, Tamron, seharusnya dinyatakan tidak bersalah," ujar dia dalam keterangannya, pada Senin (11/11/2024).

Menurutnya, fakta baru yang ditemukan oleh tim kuasa hukum Tamron berkaitan dengan mekanisme audit dan penentuan kerugian negara dalam kasus ini. 

Baca Juga :

"Dalam surat edaran Mahkamah Agung (SEMA) No. 4 Tahun 2016, sudah dijelaskan dengan jelas bahwa yang berhak menentukan adanya kerugian negara adalah Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), bukan pihak lain. Sementara itu, BPKP seharusnya hanya berfungsi untuk audit internal," ujar Andy.

Kasus tata niaga timah ini sendiri berawal dari dugaan manipulasi distribusi timah yang merugikan negara, dengan melibatkan sejumlah pihak yang diduga memainkan peran penting dalam pengaturan harga dan pasokan timah. 

Namun, proses hukum yang berjalan sempat menuai kritik karena dianggap mengabaikan banyak prosedur hukum yang harusnya dilalui.

Andy Inovi Nababan juga menjelaskan peran BPKP dalam kasus ini perlu dikaji ulang. 

"BPKP tidak bisa serta-merta melakukan audit internal karena dalam hal ini, PT yang terlibat merupakan anak perusahaan BUMN yang tunduk pada aturan khusus. Peraturan Pemerintah No. 47 Tahun 2017 mengatur secara limitatif terkait hal tersebut," tegasnya.

Dengan terungkapnya fakta baru ini, tim kuasa hukum Tamron mengharapkan kasus ini bisa berjalan lebih transparan dan adil. 

Dugaan tindak pidana korupsi dalam tata niaga timah memang menjadi perhatian banyak pihak. 

Kasus ini tidak hanya melibatkan sektor ekonomi, tetapi juga menyentuh aspek hukum yang lebih luas terkait penyalahgunaan wewenang dan prosedur hukum yang seharusnya ditegakkan dengan tegas dan adil. 

Dengan semakin banyaknya temuan dan pengungkapan yang dilakukan oleh tim kuasa hukum, dapat dipastikan bahwa kasus dugaan korupsi tata niaga timah ini akan terus menjadi sorotan masyarakat. 

Sebelumnya saksi ahli dari Fakltas Hukum Universitas Atma Jaya Yogyakarta, W. Riawan Tjandra mengatakan dalam surat edaran mahkamah agung (SEMA) No. 4 Tahun 2016 menegaskan bahwa hanya BPK yang berwenang menentukan kerugian negara, sementara BPKP terbatas pada audit internal

"SEMA No. 4 Tahun 2016 menegaskan bahwa hanya BPK yang berwenang menentukan kerugian negara, sementara BPKP terbatas pada audit internal," imbuhnya.(lkf)

Komentar
Berita Terkait
Topik Terkait
Saksikan Juga
Jangan Lewatkan
Sembunyikan Sabu 1,2 Gram dalam Bungkus Es Krim, Pengguna Narkoba di Wonosobo Dibekuk Polisi

Sembunyikan Sabu 1,2 Gram dalam Bungkus Es Krim, Pengguna Narkoba di Wonosobo Dibekuk Polisi

Satresnarkoba Polres Wonosobo kembali mengungkap kasus penyalahgunaan narkotika. Kali ini, seorang pria berinisial GS (33), warga Kertek, ditangkap atas dugaan kepemilikan narkotika jenis sabu seberat 1,2 gram. 
Menteri Perdagangan RI Tinjau Produk Baja yang Tidak Memenuhi SNI

Menteri Perdagangan RI Tinjau Produk Baja yang Tidak Memenuhi SNI

Menteri Perdagangan Budi Santoso meneybut produk baja yang tidak memenuhi standar SNI tidak bisa dijual karena tidak sesuai standar kualitas nasional yang ada.
Video Viral Seorang Pria di Tegal Dirantai di Sebuah Pohon dan Dianiaya 5 Pemuda

Video Viral Seorang Pria di Tegal Dirantai di Sebuah Pohon dan Dianiaya 5 Pemuda

Jagat maya digemparkan oleh video berdurasi 40 detik, yang memperlihatkan penganiayaan terhadap seorang pria di Kota Tegal, dengan cara diikat menggunakan rantai di sebuah pohon.
Bea Cukai Tindak 2.142 Kasus Kepabeanan di 2024, Paling Banyak Pelanggaran Impor

Bea Cukai Tindak 2.142 Kasus Kepabeanan di 2024, Paling Banyak Pelanggaran Impor

Bea Cukai telah melakukan penindakan 2.142 kasus pelanggaran kepabeanan selama 2024, terdiri dari pelanggaran impor sebanyak 2.048 kasus dan 94 terkait ekspor
Maziska PPDI PELINDO Selenggarakan Sunatan Masal di Pelabuhan Cirebon

Maziska PPDI PELINDO Selenggarakan Sunatan Masal di Pelabuhan Cirebon

Melalui kegiatan sunatan massal ini, Maziska PPDI Pelindo berupaya untuk hadir mewujudkan baktinya kepada masyarakat
Ada Kabar Baik, Menteri Agama bakal Perkuat Peran MUI Lewat Cara ini

Ada Kabar Baik, Menteri Agama bakal Perkuat Peran MUI Lewat Cara ini

Menteri Agama (Menag) RI Nasaruddin Umar menyampaikan akan mempertajam peran Majelis Ulama Indonesia (MUI) melalui peningkatan seluruh fasilitas kantor MUI.
Trending
Vietnam Diroasting Media Sendiri, Baru Menang 1-0 Lawan Timnas Indonesia Muda tapi Bangganya Bukan Main: Padahal Mereka itu...

Vietnam Diroasting Media Sendiri, Baru Menang 1-0 Lawan Timnas Indonesia Muda tapi Bangganya Bukan Main: Padahal Mereka itu...

Media lokal asal Vietnam meroasting tim nasional mereka karena sudah bangga bukan main saat berhasil menang tipis 1-0 lawan Timnas Indonesia, sampai bilang...
Meski Menang 0-1 dari Timnas Indonesia di Piala AFF, Vietnam Tuding Wasit Asal Arab Saudi Lakukan Kesalahan Besar saat...

Meski Menang 0-1 dari Timnas Indonesia di Piala AFF, Vietnam Tuding Wasit Asal Arab Saudi Lakukan Kesalahan Besar saat...

Sejumlah pakar dari Vietnam masih mempermasalahkan pertandingan lawan Timnas Indonesia atas keputusan wasit asal Arab Saudi, Alshehri Abdullah Dhafer A.
Ko hee-jin Full Senyum Meski Megawati Hangestri Tak Raih MVP, tapi Vanja Bukilic Sabet Penghargaan...

Ko hee-jin Full Senyum Meski Megawati Hangestri Tak Raih MVP, tapi Vanja Bukilic Sabet Penghargaan...

Ko Hee-jin selaku sang pelatih tetap full senyum meski Megawati Hangestri tak raih pemain terbaik alias MVP lantaran Vanja Bukilic yang meraih penghargaan lain.
Resmi Diumumkan Besok, Ranking FIFA Timnas Indonesia Edisi Desember 2024 Terjun Bebas Digeser 2 Negara Ini

Resmi Diumumkan Besok, Ranking FIFA Timnas Indonesia Edisi Desember 2024 Terjun Bebas Digeser 2 Negara Ini

Resmi diumumkan besok, Kamis (19/12/2024), ranking FIFA Timnas Indonesia edisi Desember 2024 akan terjun bebas digeser dua negara.
Vietnam Bakal Pakai Cara Licik agar Timnas Indonesia Tersingkir dari AFF 2024? Skuad Shin Tae-yong Waspada...

Vietnam Bakal Pakai Cara Licik agar Timnas Indonesia Tersingkir dari AFF 2024? Skuad Shin Tae-yong Waspada...

Akankah Vietnam menggunakan cara licik agar Timnas Indonesia tersingkir dari Piala AFF 2024? Skuad Shin Tae-yong akan melawan Filipina pada 21 Desember nanti.
Media Filipina Beri Prediksi Negara yang akan Jadi Juara Grup B Piala AFF 2024, Timnas Indonesia atau Vietnam?

Media Filipina Beri Prediksi Negara yang akan Jadi Juara Grup B Piala AFF 2024, Timnas Indonesia atau Vietnam?

Media Filipina memberi prediksi soal negara yang akan menjadi juara Grup B Piala AFF 2024, Timnas Indonesia atau Vietnam?
Top 3 Religi: Kisah Mualaf Christian Rontini dan Wak Haji Ragnar Oratmangoen hingga Surat yang Bisa Bikin Rezeki Meletup-letup

Top 3 Religi: Kisah Mualaf Christian Rontini dan Wak Haji Ragnar Oratmangoen hingga Surat yang Bisa Bikin Rezeki Meletup-letup

erikut tiga artikel religi yang paling banyak dibaca pada Selasa (18/12/2024), mulai dari kisah mualaf pemain Timnas Indonesia seperti Christian Rontini menjadi menantu Cristian Gonzales dan Ragnar Oratmangoen atau Wak Haji hingga ceramah Ustaz Adi Hidayat (UAH) tentang amalan pelunas utang dan yang mendatangkan rezeki.
Selengkapnya
Viral